Golkar sebut Setnov dicekal KPK belum tentu jadi tersangka
Merdeka.com - Rapat konsolidasi DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Indonesia dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekjen Golkar, Idrus Marham serta Ketua Harian Nurdin Halid di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/4) malam. Dalam rapat tersebut, ada beberapa pembahasan penting yang diputuskan.
Salah satu bahasan penting tersebut adalah status Ketum Setya Novanto yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP. Bahkan Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai pernah menyebut Setya Novanto nyaris menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Bukan, itu proses hukum biasa. Kan pencekalan itu hanya bagian untuk memperlancar pemeriksaan kan gitu, dan Ketua Umum (Setnov) itu taat asas, sangat patuh dengan hukum gitu, dan pencekalan itu bukan status seseorang tersangka atau tidak tersangka. Bukan. Itu hanya bagian dari proses hukum untuk memperlancar pemeriksaan," jelas Nurdin di Hotel Sultan, semalam.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Kenapa Golkar ingin solid? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
Nurdin menegaskan, permasalahan Setnov tak mempengaruhi kondisi internal partai pohon beringin ini. Sebab, lanjut Nurdin, Golkar memiliki sistem dan mekanisme yang berlaku terkait masalah yang dihadapi.
Terkait masalah yang sedang menimpa Setnov, kata Nurdin, Golkar sangat mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Nurdin menyampaikan Golkar sangat terbuka dengan proses hukum terkait korupsi e-KTP, tak ada usaha untuk melindungi Ketum Setnov.
"Oh enggak. Enggak. Ndak ada Ndak ada," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menghargai dinamika yang terjadi di Golkar dan memandangnya sebagai urusan internal partai.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.
Baca SelengkapnyaPengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan kepada Gibran.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengingatkan periodesasi pemerintah sudah diatur dan berjalan setiap lima tahun.
Baca Selengkapnya