Gondol 50 ponsel, residivis dijebak polisi menyamar pembeli
Merdeka.com - Tak kapok masuk bui, seorang residivis kasus pencurian, kembali mencuri lima puluh unit ponsel dengan total harga senilai Rp 80 juta di salah satu rumah yang berada di desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah. Dia lantas menggondol puluhan ponsel yang berada di dalam tas dan disimpan di dalam salah satu kamar.
Kurang dari 24 jam melakukan aksi pencurian, pelaku ternyata berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Opsnal Reskrim Polres Cilacap. Pelaku berhasil ditipu oleh polisi yang menyamar jadi pembeli. Identitas pelaku diketahui berinisial AH als HA (26) warga Desa Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan terungkapnya pelaku berawal dari postingan di media sosial. Pelaku dicurigai karena menawarkan handphone bekas berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Petugas kepolisian lalu menyamar menjadi pembeli untuk mendalami penyelidikan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
"Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kawunganten. 50 unit HP disita sebagai barang bukti," kata Djoko didampingi kasat Reskrim AKP Ongkoseno saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (23/7).
Kejadian pencurian ponsel tersebut, dijelaskan Djoko bermula pada hari Rabu (18/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban yakni Ali Ma'ru baru pulang usai bekerja berdagang ponsel di salah satu konter. Sampai di kediaman, ia lalu menyimpan handphone dagagan dalam tas di dalam salah satu kamar.
Pagi hari, saat korban akan membawa barang dagangan ke konter hp miliknya, ia terkejut. Korban mendapati lima puluh ponsel miliknya sudah raib. Berkeliling rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas mencurigai pelaku yang sebelumya pernah memposting penjualan ponsel berharga miring. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDelapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.
Baca SelengkapnyaAnggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram
Baca Selengkapnya