Gonggongan anjing bongkar kasus aborsi di Gowa
Merdeka.com - Kasus aborsi terbongkar karena gonggongan anjing yang mencurigakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kejadiannya di Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Patalassang. Dua perempuan muda pelaku aborsi itu diringkus polisi, Selasa (20/3) siang.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, awal mula kasus tersebut terbongkar saat Mila (25), warga Dusun Bangkala, Selasa (20/3) pagi mendengar gonggongan anjing di sebelah rumahnya. Lantaran curiga dengan gonggongan anjing itu, ia kemudian mencari tahu penyebabnya.
"Saksi Mila kemudian merasa curiga dan mencari tahu penyebab gonggongan anjing itu. Ternyata gonggongan anjing itu mengarah ke gundukan tanah. Lalu, Mila memanggil ketua RT dan Kepala Dusun supaya menggali gundukan tanah itu. Saat digali sekitar 50 sentimeter ditemukanlah orok atau janin di dalamnya," kata Shinto Silitonga.
-
Dimana anjing itu ditemukan? Saat menceritakan kepada Newsweek, dia mengenang, 'Saya bertemu anjing ini pada hari kedua, saat saya mendekati titik tertinggi di jalan setapak Punta Union pada ketinggian 4.750 meter sekitar 15.583 kaki di atas permukaan laut,' ungkap pendaki itu.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana anjing berada? Terlihat dalam video, seeokor anjing duduk di sebuah kursi plastik dengan tenang. Sedihnya, di belakang kursinya terdapat peti mati. Diketahui, itu merupakan peti mati milik tuannya. Ia juga tampak selalu setia berada di sisi sang tuan.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Dona Briadi yang juga dikonfirmasi menambahkan, usai menerima laporan dari warga mengenai temuan janin tersebut, jajaran Polsek Bontomarannu yang juga mewilayahi Kecamatan Patalassang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkaplah dua orang pelakunya. Berikut sejumlah barang bukti disita antara lain satu cangkul dan sisa-sisa obat yang digunakan untuk aborsi.
Dua pelaku itu adalah perempuan berinisial KW (21), warga asal Desa Bagubulereng, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawati toko. Lalu perempuan berinisial NH (21), warga Desa Jenemadinging, yang berdomisili tidak jauh dari lokasi temuan janin atau orok itu.
Sehari-harinya NH bekerja sebagai baby sister. NH ini adalah adik dari lelaki yang menghamili, yang juga kekasih dari perempuan KW.
"Dari keterangan pelaku ini, janin itu adalah janin perempuan KW yang masih berusia 4 bulan dalam kandungannya. Dia lakukan aborsi dengan menggunakan sejumlah obat-obatan. Kemudian janinnya itu diserahkan ke perempuan NH untuk dikuburkan. Sementara KW sendiri berada di kos-kosannya di Jalan Landak, Makassar saat NH menguburkan janin tersebut, Sabtu lalu (17/3) di desanya," kata Iptu Dona Briadi.
Dia menyebutkan, atas perbuatannya perempuan KW dijerat pasal 348 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara karena sengaja menggugurkan kandungan.
"Sementara peran NH masih didalami, akan dicari tahu sejauh mana dia terlibat dalam kasus aborsi tersebut selain dia yang mengubur janin. Tapi sementara ini dia dijerat pasal 55 karena ikut bersama-sama dalam perbuatan itu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu, warga melihat seekor anjing tengah menggusur sesuatu yang awalnya diduga sampah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca SelengkapnyaTiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena sebagian tubuhnya telah dimangsa anjing warga.
Baca SelengkapnyaNasib malang ibu hamil diseruduk anjing berujung di pengadilan.
Baca Selengkapnya