Goyang oplosan meresahkan, KPI pelototi program Yuk Keep Smile
Merdeka.com - Setelah joget Caisar, kini tren goyang oplosan yang dipopulerkan artis Soimah pada program Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. Belakangan orang tua mulai prihatin dengan joget oplosan yang dinilai terlalu vulgar karena mulai diikuti anak-anak.
Gerakan joget itu sendiri sebenarnya simpel. Ketika lagu sudah memasuki bagian reff, sekelompok orang membuat barisan berjejer dan menghadap ke kanan atau ke kiri secara bergantian. Kemudian, tangan kanan berada di kening, dan tangan kiri di pinggang belakang, dan bagian panggul ditonjolkan ke depan.
Pinggul kemudian diayun-ayunkan naik turun. Badan pun ikut bergerak maju mundur. Gerakan ini berulang dilakukan sampai bagian reff lagu selesai.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Anak saya juga sudah pinter joget-joget seperti itu, padahal itu gerakannya agak vulgar," curhat seorang bapak, Rian, kepada merdeka.com, Senin (30/12).
Meski belum mendapat laporan dari warga, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rupanya terus memantau fenomena tayangan yang menampilkan berbagai jenis joget termasuk goyang oplosan tersebut.
"Terus terang kita sedang mengawasi dan memantau tayangan itu," kata Komisioner KPI, Agatha Lily, saat dihubungi merdeka.com.
Peluang anak terpengaruh pada tayangan itu, kata Lily, bisa saja terjadi. Bagaimana tidak, acara itu tayang setiap hari mulai pukul 19.30 WIB sampai lebih kurang empat jam.
Lily menambahkan, KPI sendiri pernah menegur tayangan YKS maupun program serupa di stasiun televisi lain. Bahkan ada yang dilarang tayang oleh KPI.
"Karena mereka melakukan lempar-lempar tepung. Itu kita tegur keras karena di dalamnya ada candaan kasar dan berlebihan," tambahnya.
Maka itu, menurutnya, tak menutup kemungkinan pula bagi KPI menindaklanjuti tayangan goyang oplosan jika mendapat laporan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan akan kita kaji langsung misalnya tak sesuai aturan yang ada. Dan kalau ternyata berlebihan akan kita sampaikan teguran kepada yang bersangkutan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca Selengkapnya