GP Ansor Nilai Peraturan Menteri Agama Soal Majelis Taklim Berlebihan
Merdeka.com - Ketua Gerakan Pemuda atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim berlebihan. Dia mengatakan seharusnya Fachrul tidak mengurusi persoalan keumatan.
"Iya itu berlebihan itu, saya kira menteri agama itu nggak usah ngurusi yg begitu-begitu deh, saya kira terlalu remeh gitu menteri ngurusi begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekedar ngurusi majelis taklim," kata Yaqut usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan sebaiknya majelis taklim dibiarkan berkembang. Dan tanpa campur tangan pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut kata dia, justru mengkhawatirkan menghambat perkembangan majelis taklim.
-
Mengapa jamak takhir diperbolehkan? Dalilnya bersumber dari firman Allah yang artinya,'Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.' (QS. Al-Hajj: 78).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
-
Siapa yang menentukan Makruh? Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram).
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Kenapa Jamak Takhir diperbolehkan? Menjamak salat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan beberapa sebab yang melegalkan salat untuk dapat dijamak. Sebab-sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan, dan sakit dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih.
"Jadi bukan hanya soal dana, jangan-jangan dengan melakukan aturan-aturan itu membatasi ruang gerak Majelis taklim, bukan soal dana saya kira. Jangan underestimated lah majelis taklim butuh dana, begitu," ujarnya.
Maruf Amin Nilai Perlu Pencatatan Majelis Taklim
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu Majelis Taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.
"Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf usai membuka acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Diketahui peraturan pencatatan Majelis Taklim sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalau ada yang datang ke acara MLB , baik setuju, tidak setuju atau bahkan membubarkan akan dijak ngopi , diskusi dan ngaji.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca Selengkapnya