Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grab Putuskan Kemitraan dengan Driver Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya

Grab Putuskan Kemitraan dengan Driver Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Driver ojek online di Surabaya ditangkap usai melakukan pelecehan kepada penumpang perempuan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Grab Indonesia memutuskan kemitraan dengan Ari Fatkhul Fauzi (27), driver yang juga pelaku kasus pelecehan seksual kepada penumpang di Surabaya. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menuturkan pemutusan kemitraan dilakukan setelah melakukan penyelidikan.

"Manajemen Grab menyesalkan dugaan pelecehan seksual oleh mitra pengemudi Grab di Surabaya yang informasinya beredar di media sosial pada 12 Agustus 2019. Kami telah bertindak tegas terhadap laporan tersebut berdasarkan SOP/prosedur perusahaan. Grab tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan, karena itu kami telah memutus kemitraan dengan mitra pengemudi tersebut, setelah menyelidiki secara mendalam serta bekerja sama intensif dengan pihak kepolisian setempat untuk investigasi lebih lanjut," ujar Tri Sukma dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (16/8).

Grab juga telah menghubungi korban untuk menawarkan dukungan dalam bentuk pemulihan psikososial bebas biaya dari lembaga penyedia layanan yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Hal ini merupakan bagian dari kemitraan dengan Komnas Perempuan sejak akhir 2018 lalu, untuk memastikan pendekatan komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk pelatihan bagi mitra pengemudi, peningkatan SOP/prosedur, pembekalan bagi internal perusahaan, pembentukan tim khusus penanganan kasus serta rekomendasi pendampingan," lanjutnya.

Tri Sukma menuturkan, keselamatan merupakan hal utama bagi Grab. Pihaknya akan terus mengembangkan fitur teknologi keselamatan yang inovatif, melakukan seleksi yang ketat dan meningkatkan pelatihan serta edukasi kepada mitra pengemudi.

"Dengan demikian, keselamatan penumpang dan kualitas layanan kami diharapkan akan terus terjaga," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku Ari Fatkhul warga Jalan Panjang Jiwa Lebar, Surabaya melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Dia menggerayangi penumpangnya. Bahkan akibat perbuatannya itu, sang penumpang sampai nekat menyelamatkan diri dengan cara melompat dari sepeda motor.

Korban yang merupakan warga Malang, saat itu datang ke Terminal Bungurasih (Purabaya). Ia lantas memesan ojek online melalui aplikasi dengan tujuan Jalan Kupang, Krajan, Surabaya.

Setelah mendapatkan ojol yang dipesannya, ia lantas menuju alamat yang dituju. Namun, korban mulai mencurigai perilaku tersangka, lantaran saat menuju alamat yang dituju, sang driver Grab justru melewati jalanan sepi.

Hingga sampai di tempat kejadian perkara, di kawasan Lakarsantri, Surabaya, tersangka tiba-tiba menggerayangi paha sebelah kiri korban.

Korban yang ketakutan lalu spontan meloncat dari motor, sehingga tangannya terluka. Ia lantas meminta pertolongan warga setempat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka ternyata diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian celana dalam wanita 5 tahun lalu di Sidoarjo.

"Kita masih dalami motifnya. Namun kalau melihat catatannya, patut diduga tersangka memang sengaja melakukan hal tersebut. Soal kelainan (seksual), nanti kita periksakan ke psikiatri," katanya, Selasa (13/8).

Sementara itu, apakah motif Fauzi melakukan pelecehan seksual tersebut? Kepada awak media saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya, Fauzi mengaku semua itu dilakukan lantaran khilaf.

Sejatinya Fauzi tidak tertarik dengan korban. "Saya nafsu. Itu semua saya lakukan spontan," ungkapnya sembari menunduk.

Fauzi berdalih aksinya ini baru ia lakukan sekali ini saja, selama setahun ia menjadi driver ojek online. "Saya khilaf pak, khilaf," imbuhnya.

Dari penangkapan Fauzi, polisi mengamankan barang bukti handphone yang ia gunakan untuk menerima order ojek online. Kemudian sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W 3415 YA warna merah berikut STNK-nya dan motor Yamaha Vixion nopol W 2625 OM.

Akibat perbuatannya, Fauzi terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yaitu pasal 335 KUHP ayat (1), yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara, dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grab Pastikan Blacklist dan Pecat Driver Ojol Pemerkosa Turis Brasil di Bali
Grab Pastikan Blacklist dan Pecat Driver Ojol Pemerkosa Turis Brasil di Bali

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) saat bersembunyi di rumah pamannya.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Driver Grab Car yang Ancam Penumpang Wanita
Ini Tampang Driver Grab Car yang Ancam Penumpang Wanita

Polisi berhasil meringkus pelaku di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penumpang Perempuan Diancam dan Dianiaya Sopir Grab
Detik-Detik Penumpang Perempuan Diancam dan Dianiaya Sopir Grab

Korban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penumpang Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil
Kronologi Penumpang Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil

Penusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.

Baca Selengkapnya
Kata Grab soal Driver Ojol Jadi Pelaku Perkosaan WN Brazil di Bali
Kata Grab soal Driver Ojol Jadi Pelaku Perkosaan WN Brazil di Bali

Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Sopir Grab yang Aniaya Penumpang di Jakarta Barat
Kronologi Penangkapan Sopir Grab yang Aniaya Penumpang di Jakarta Barat

Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas
Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas

Peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Viral Driver Taksi Online Marah-marah Sampai Hina Penumpang Wanita dengan Kata-kata Melecehkan, Begini Kronologinya
Viral Driver Taksi Online Marah-marah Sampai Hina Penumpang Wanita dengan Kata-kata Melecehkan, Begini Kronologinya

Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.

Baca Selengkapnya
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.

Baca Selengkapnya
Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi

Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.

Baca Selengkapnya
Driver Ojol Perkosa Turis Brazil di Bali Karena Tak Tahan Lihat Korban Berbaju Seksi
Driver Ojol Perkosa Turis Brazil di Bali Karena Tak Tahan Lihat Korban Berbaju Seksi

Kondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Baca Selengkapnya