Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gratifikasi dokter, Kemenkes-BPOM perketat aturan pemberian sponsor

Gratifikasi dokter, Kemenkes-BPOM perketat aturan pemberian sponsor Demo dokter. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Guna mencegah terjadinya gratifikasi di dunia kedokteran, sejumlah organisasi kedokteran dan lembaga kesehatan melakukan pakta integritas antigratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara itu juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM), Reni Indriani.

Menurut Reni, biasanya pemberian gratifikasi yang terjadi di dunia kedokteran berupa sponsorship. Oleh sebab itu BPOM dan Kementerian Kesehatan melakukan peraturan yang lebih ketat terkait pemberian sponsor.

"Pemberian sponsorship diberikan ke RS. Mekanisme akan diatur oleh regulasi Kementerian Kesehatan," ujar Reni saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2).

Menurutnya, pemberian hadiah kepada dokter terkadang sulit dibedakan antara pemberian pamrih atau yang tidak pamrih. Itu sebabnya jika pihak swasta yang mau memberikan hadiah kepada para dokter PNS harus melalui rumah sakit terlebih dahulu.

Dia mengatakan pakta integritas dilakukan lantaran masih ada beberapa dokter dan farmasi yang melakukan kongkalikong demi mendapat keuntungan pribadi.

Ditambah lagi terkadang suka ada sponsorship yang diberikan pihak swasta kepada para dokter PNS lantaran dokter biasanya merekomendasi obat-obatan generik namun dengan harga yang lebih mahal.

"Pemberian sponsorship tidak boleh mempengaruhi independensi dokter dan tidak dikaitkan langsung dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat serta tidak diberikan kepada individu dokter," pungkas Reni.

Pakta integritas itu diikuti sejumlah perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Konsil Kedokteran Indonesia, PT Merk, Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, perwakilan dari RSCM dan perwakilan RSUP Fatmawati. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena

"Untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena," kata Irma

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Dokter Junior Korban Bullying Kini Bisa Lapor Senior ke Kemenkes, Begini Caranya
Dokter Junior Korban Bullying Kini Bisa Lapor Senior ke Kemenkes, Begini Caranya

Dokter junior korban bullying kini bisa lapor senior ke Kemenkes lewat WhatsApp atau website.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya