Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gratifikasi seks, nikmat tapi tak bisa dijerat

Gratifikasi seks, nikmat tapi tak bisa dijerat Ilustrasi. ©Shutterstock/conrado

Merdeka.com - Gratifikasi seks hangat dibicarakan karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak pihak yang tak menerima gratifikasi berupa uang, namun menerima gratifikasi berbentuk layanan esek-esek.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, sejak dahulu laporan gratifikasi seksual sering terdapat pada pemeriksaan pada instansi keuangan. Apalagi sekarang ini kebijakan bisa terbentuk oleh perempuan cantik.

"Dulu zaman Orde Baru itu kalau ada pemeriksaan ke daerah, itu yang disediakan sajian seksual, kalau ada misalnya dulu pemeriksaan keuangan," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, mengenai undang undang yang mengatur soal gratifikasi seksual masih terus dirumuskan. Dan kontrol yang bisa menghukum pelaku dalam menerima gratifikasi tersebut.

"Undang-undang (UU) belum tahu nanti biar dipikirkan. Iya kan sudah ada sendiri, sudah seharusnya kalau kontrol-kontrol seperti itu, tapi sulit dibuktikan juga ya," katanya.

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah.

"Yang diatur itu ada batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. Merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," ujar Adnan.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.

"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai praktik gratifikasi atau pemberian hadiah berupa layanan seks kepada pejabat negara, sudah lazim dilakukan sejak zaman kerajaan. Gede Pasek menilai usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan.

"Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan," ujarnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina, 4 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka
KPK Usut Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina, 4 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

Dalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya