Gratiskan biaya dan denda balik nama kendaraan, strategi Pemprov Jabar cari uang THR
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan biaya pembuatan dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menyerap wajib pajak. Nantinya, sebagian pendapatan dari pajak yang masuk akan dialokasikan untuk tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Itu disampaikan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/5). Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, program gratis biaya dan denda balik nama ini sebagai inovasi pemerintah untuk menarik sebanyak-banyaknya wajib pajak. Tujuan akhirnya, sebagian pendapatan dari pajak akan dialokasikan untuk anggaran THR PNS. Sehingga tidak membebani APBD.
"Memang (benar program ini sebagian untuk THR). Kalau enggak kreatif, (nanti) kita ngambil APBD yang ada. Kita tidak ingin THR ini mengganggu yang lain, makanya inovasinya ini (menggratiskan biaya dan denda)," terangnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Dia menyebutkan, THR untuk PNS Pemprov Jabar di tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 200 miliar. "Insya allah THR akan diberikan di awal Juni, kalau gaji 13 itu nanti awal Juli," imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembebasan biaya dan denda BBNKB merupakan yang kedua kali diberlakukan setelah sebelumnya diterapkan pada 2016. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jabar mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp 900 miliar dalam penyelenggaraannya selama tiga bulan.
Di tahun ini, penyelenggaraan program berlangsung selama dua bulan dan diharapkan bisa mendapatkan Rp 700-800 miliar di luar dari target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 11,1 triliun.
"Nah, dengan program ini, kita harap ada tambahan. Jadi sekitar Rp 11,8 triliun," ucap Aher.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya