Gubernur Aceh: Qanun Jinayat itu tidak melanggar HAM
Merdeka.com - Pada penghujung masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009-2014 telah mengesahkan qanun yang mengatur tentang penegakan Syariat Islam di Aceh. Qonun itu sempat menuai kontroversi karena ada yang pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menyikapi hal itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan keberadaan Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) di Aceh tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian juga tidak melanggar kesepakatan penegakan HAM internasional.
"Qanun Jinayat itu tidak melanggar HAM, kami menjamin itu, karena keberadaan Qanun Jinayat itu mengingat Islam di Aceh sudah mengakar sejak dulu," kata Zaini Abdullah, Kamis (23/10) di Banda Aceh.
-
Siapa yang membawa Aceh ke masa kejayaan? Sosok Sultan Iskandar Muda, Raja yang Bawa Kesultanan Aceh Menuju Masa Kejayaan Berkat jasanya yang begitu besar untuk Aceh, Pemerintah Indonesia menetapkan Sultan Iskandar Muda sebagai Pahlawan Nasional.
-
Apa yang dilakukan Zulkifli di Aceh? Selama duduk dibangku sekolah, Zulfikli bergabung di Hollandsch Inlansche School kemudian melanjutkan SMP di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Aceh.
-
Apa yang membuat Aceh menjadi pusat ilmu pengetahuan? Kesultanan Aceh kemudian dikenal sebagai kerajaan kaya dan menjadi pusat ilmu pengetahuan.
-
Siapa tokoh intelektual tersohor dari Aceh? Salah satu tokoh tersebut bernama Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Siapa Zainul Arifin? Berkiprah di lingkup organisasi sejak usia muda, KH Zainul Arifin dinilai sebagai sosok pejuang sekaligus tokoh organisasi di Indonesia.
-
Bagaimana Teungku Muhammad Daud Beureueh memperjuangkan Islam di Aceh? Ia yang terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi itu menghimpun ulama aktif di Aceh dalam program pengembangan sekolah-sekolah agama yang lebih modern sekaligus meningkatkan kualitas sekolah Islam di Aceh.
Mengenai beredar pemberitaan bahwa Qanun Jinayat di Aceh juga berlaku untuk nonmuslim, secara tegas Zaini Abdullah menampiknya. Dia mengatakan tidak berlaku untuk penduduk nonmuslim di Aceh.
Kendati demikian, nonmuslim yang dimaksud bisa dijerat dengan Qanun Jinayat itu ketika mereka melakukan pelanggaran Syariat Islam bersama dengan Muslim di Aceh. "Itu baru dijerat dengan Qanun Jinayat, tetapi nonmuslim lagi-lagi mereka bisa memilih," ujarnya.
Kata Zaini, bila nanti nonmuslim mau dijerat dengan Qanun Jinayat maka akan diberlakukan sama hukumannya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 5 butir b dan c. Demikian juga bila memilih hukum pidana umum, maka nonmuslim itu akan diproses secara hukum pidana umum.
Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan keberadaan Qanun Jinayat seperti sekarang bila ketika masa dia menjabat dibuat seperti itu, dia mengaku juga akan langsung menandatanganinya.
"Kalau seperti itu dibuat ketika sama jadi gubernur Aceh, saya juga akan tanda tangan," terang Irwandi Yusuf.
Pasalnya, Irwandi mengimbuhkan, ketika masih menjabat gubernur Aceh sebelum kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Keberadaan Qanun Jinayat tidak memiliki pilihan seperti sekarang ini untuk nonmuslim di Aceh. Sehingga waktu itu dia menolak menandatangani.
"Dulu nonmuslim itu tidak ada pilihan seperti sekarang, maka dulu saya tolak tandatangan itu dan saya minta untuk direvisi," ujarnya menegaskan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaMahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaHendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu dalam rangka menjalankan tugas negara sebagai pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaKearifan lokal bisa menjadi menjadi benteng, atau keseimbangan dalam menjawab tantangan masyarakat modern
Baca SelengkapnyaWiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku sempat enggan wawancara dengan media internasional selama 3,5 tahun saat memimpin Jakarta.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca Selengkapnya