Gubernur Aceh Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov Ikut Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN, tenaga kontrak dan outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Siapa saja yang menerima vaksin cacar monyet? Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, kriteria penerima vaksin ini adalah laki-laki yang dalam dua minggu terakhir melakukan hubungan seksual berisiko dengan atau tanpa status ODHIV.'Kementerian Kesehatan juga akan melakukan vaksinasi monkeypox terutama pada populasi yang berisiko,' kata Maxi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).
-
Siapa yang butuh vaksin cacar api? Vaksin ini terbukti mengurangi risiko terkena cacar api dan mengurangi tingkat keparahan gejala jika infeksi tetap terjadi.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Bagaimana cara pemberian vaksin cacar monyet? Vaksin ini diberikan dalam dua dosis dengan interval empat minggu,' ujar Maxi.
“Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Iswanto, pada Rabu (9/6).
Dia menjelaskan, bagi pegawai di Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara tenaga kontrak yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi bagi ASN, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing,” tegas Iswanto.
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di instansi Pemerintah Aceh. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.
Iswanto menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaViral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar
Baca Selengkapnya“Silakan masyarakat awasi kami semua (ASN), jika ada bukti untuk ASN yang tidak netral maka akan saya tindak tegas,” ucap Fatoni.
Baca Selengkapnya