Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Aceh Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov Ikut Vaksinasi Covid-19

Gubernur Aceh Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov Ikut Vaksinasi Covid-19 Antusiasme lansia ikuti vaksinasi Covid-19. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN, tenaga kontrak dan outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Iswanto, pada Rabu (9/6).

Dia menjelaskan, bagi pegawai di Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara tenaga kontrak yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi bagi ASN, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing,” tegas Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di instansi Pemerintah Aceh. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Iswanto menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat

Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.

Baca Selengkapnya
Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot

Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Viral ASN Pemkab Boyolali Mengaku Diperintah Menangkan Ganjar dan PDIP, Ini Penjelasan PJ Gubernur Jateng
Viral ASN Pemkab Boyolali Mengaku Diperintah Menangkan Ganjar dan PDIP, Ini Penjelasan PJ Gubernur Jateng

Viral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Agus Fatoni: Saya Bakal Pantau Pj Kepala Daerah Kabupaten-Kota Agar Netral di Pilgub Sumut
Pj Gubernur Agus Fatoni: Saya Bakal Pantau Pj Kepala Daerah Kabupaten-Kota Agar Netral di Pilgub Sumut

“Silakan masyarakat awasi kami semua (ASN), jika ada bukti untuk ASN yang tidak netral maka akan saya tindak tegas,” ucap Fatoni.

Baca Selengkapnya