Gubernur Aher minta otak pelaku penipuan rekrut CPNS ditangkap
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta otak pelaku penipuan perekrutan CPNS ditangkap. Sejauh ini polisi baru menangkap satu pelaku pria berinisial LS yang juga berstatus PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kan yang ditangkap bukan pelaku utamanya. Itu baru kaki tangannya. Ini harus diungkap," ujar Aher di Bandung, Sabtu (14/1).
LS ditangkap karena diduga terlibat dalam modus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). LS itu merekrut sekitar 50 orang yang ingin menjadi PNS. Duit yang dipetik untuk menjanjikan orang sebagai PNS yakni Rp 50 sampai 60 juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Penangkapan terhadap LS dilakukan hasil dari tindak lanjut laporan korban, Nana Suryana (48), pada Kamis 12 Januari dengan nomor LP.B/52/I/2017/JBR/RES CMI.
Aher sendiri berencana memolisikan pelaku yang mencatut nama dan tandatangannya. Selain Aher, ada nama Sekda Jabar Lex Laxamana yang tandatangannya dipalsukan. Pihaknya saat ini tengah merundingkan dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Jabar.
"Ini pencemaran nama baik. Sehingga ini penting untuk mendorong segera dilaporkan ke ranah hukum. Tapi kami akan rundingkan dengan Biro hukum dulu," jelasnya.
Informasi dihimpun ada lebih dari 400 CPNS yang tertipu dengan modus menjadikan seseorang PNS. SK palsu diberikan untuk meyakinkan bahwa korban bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaAnas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan, Kepala BKN tidak pernah meminta informasi pribadi melalui pesan singkat atau telepon.
Baca SelengkapnyaPemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan.
Baca Selengkapnya"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca Selengkapnya