Gubernur Annas Maamun divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Annas juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider dua bulan penjara.
Pria 75 tahun tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan, Singingi, Riau.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Annas yang di gelar di ruang I PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Rabu (24/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
"Mengadili, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meminta kepada majelis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta dan subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Annas dinilai terbukti pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis Annas itu sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang membebaskan 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider 5 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, disebutkan bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut.
Annas sendiri dinilai menerima suap Rp 500 juta dari Gulat Manurung terkait alih fungsi lahan. Annas dalam persidangan beberapa kali menyangkal pemberian tersebut sebagai suap. Dalihnya, yakni untuk pemberian ruka yang kemudian tidak jadi.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara," ujar Hakim. Selama persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan sangkalan tersebut sehingga hal itu patut dikesampingkan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca Selengkapnya