Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Ganjil Genap di Wilayah Wisata Sanur dan Kuta

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Ganjil Genap di Wilayah Wisata Sanur dan Kuta Gubenur Bali Wayan Koster. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali, pada Kamis (23/9) malam.

Surat Edaran itu dikeluarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, berdasarkan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 64, Tahun 2021, tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa Pandemi Covid-19 dan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Orang lain juga bertanya?

"Pemerintah Provinsi Bali, bersinergi dengan Satgas Covid-19 di Bali, pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan pihak-pihak lain yang terkait berkewajiban mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya.

"Dengan, melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor," imbuhnya.

Pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.

Kedua, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tahap pertama dilakukan untuk lokasi daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar yaitu jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

Kemudian, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur. Lalu, jalan akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan akses Pantai Karang, Jalan akses Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Merta Sari.

Selanjutnya, untuk di wilayah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yaitu sepanjang jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.

"Mekanisme, pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi atau perseorangan. Baik, kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam tulisan putih atau sesuai perubahannya," ujar dia.

Kemudian, untuk pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

"Didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan. Yakni, hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah," kata dia.

Sementara, untuk waktu pemberlakuan arus lalu lintas ganjil-genap. Yaitu, waktu pagi mulai pukul 06.30 WITA sampai 09.30 WITA dan Sore mulai pukul 15.00 WITA sampai 18.00 WITA.

Koster menyampaikan, SE ini dilaksanakan bersama oleh Satgas Gotong Royong Covid-19 dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung, didampingi Kspolisian Daerah Bali atau pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan maupun kewenangannya.

"Edaran ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar Koster.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja

Menurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya