Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Ganjil Genap di Wilayah Wisata Sanur dan Kuta
Merdeka.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali, pada Kamis (23/9) malam.
Surat Edaran itu dikeluarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, berdasarkan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 64, Tahun 2021, tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa Pandemi Covid-19 dan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
"Pemerintah Provinsi Bali, bersinergi dengan Satgas Covid-19 di Bali, pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan pihak-pihak lain yang terkait berkewajiban mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya.
"Dengan, melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor," imbuhnya.
Pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Kedua, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tahap pertama dilakukan untuk lokasi daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar yaitu jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.
Kemudian, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur. Lalu, jalan akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan akses Pantai Karang, Jalan akses Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Merta Sari.
Selanjutnya, untuk di wilayah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yaitu sepanjang jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
"Mekanisme, pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi atau perseorangan. Baik, kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam tulisan putih atau sesuai perubahannya," ujar dia.
Kemudian, untuk pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
"Didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan. Yakni, hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah," kata dia.
Sementara, untuk waktu pemberlakuan arus lalu lintas ganjil-genap. Yaitu, waktu pagi mulai pukul 06.30 WITA sampai 09.30 WITA dan Sore mulai pukul 15.00 WITA sampai 18.00 WITA.
Koster menyampaikan, SE ini dilaksanakan bersama oleh Satgas Gotong Royong Covid-19 dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung, didampingi Kspolisian Daerah Bali atau pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan maupun kewenangannya.
"Edaran ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar Koster.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca Selengkapnya