Gubernur Bali Nilai Petisi agar Jokowi Longgarkan Aturan bagi Wisman Kontraproduktif
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster merespons munculnya petisi meminta Presiden Jokowi melonggarkan aturan visa kunjungan, karantina, dan penerbangan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata. Dia menilai petisi itu kontraproduktif dan meminta para pelaku usaha pariwisata bersabar.
"Saya mohon kepada anggota pimpinan Dewan, sama-sama memberi penyadaran dan pemahaman kepada para pelaku pariwisata, agar bersabar sedikit. Jangan ada petisi segala macam, karena itu kontraproduktif, tidak menyelesaikan masalah. Saya ini bekerja, sangat serius bekerja, untuk menangani pandemi agar pemulihan secepat mungkin," kata Koster saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (22/11).
Ia memaparkan, Bali sudah membuka pintu pariwisata internasional sejak pada 14 Oktober 2021. Untuk sementara turis 19 negara sudah diizinkan masuk dan jumlahnya akan bertambah.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Apa yang Megawati minta ke Gubernur Bali terkait krisis air? Megawati meminta Provinsi Bali tidak hanya berfokus kepada urusan pariwisata saja. Sebab, pemerintah setempat juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup rakyatnya sendiri.
-
Kenapa Megawati meminta Bali tidak fokus hanya pada pariwisata? 'Boleh (memikirkan sektor pariwisata), tapi kan terukur dengan kecil pulaunya. Ini nggak, ayo diantem beeemm. Lalu rakyatnya nanti kan kasihan, tidak menikmati,' tutur Megawati.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
"Tapi, di luar negeri justru kasusnya (Covid-19) naik. Jadi, tidak mungkin datang, kita buka, di sananya tutup, kan nggak datang juga. Jadi, bukannya pemerintah kita yang salah, bukan kita (Pemerintah) Provinsi yang salah," ujarnya.
"Kita, sudah buka tapi negara yang menjadi sumber atau menjadi tujuan daripada wisatawan mancanegara yang kita buka ini, belum membolehkan warganya ke luar negeri, berkunjung, berwisata, karena pandeminya sedang naik di negaranya. Jadi, mau didesak kayak apa juga, kebijakan itu, kebijakan yang berlaku di negaranya. Tidak bisa kita paksakan dari sini," tambahnya.
Koster meminta agar anggota Dewan memberikan pemahaman dan penyadaran kepada semua pelaku pariwisata, bahwa tidak ada maksud Pemerintah Provinsi Bali untuk membiarkan pariwisata terpuruk.
Dia menegaskan, pemerintah pusat juga sangat ingin sektor pariwisata kembali normal, karena akan memberi kontribusi ekonomi yang cukup besar. Bahkan perhatian luar biasa sudah diberikan kepada Bali. Namun, situasinya memang belum memungkinkan untuk membuat harapan para pelaku pariwisata terwujud.
"Jadi, saya kira bersabar sedikit, supaya langkah-langkah yang kita lakukan ini tidak lagi mengalami kontraproduktif di tengah jalan. Kita, menata secara perlahan membuka diri secara pelan namun memastikan apa yang kita lakukan ini bisa selamat sampai ke depan tahun 2022," ujar Koster.
Seperti diketahui, sejak penerbangan internasional dibuka, belum ada wisatawan mancanegara (Wisman) datang ke Bali. Ketatnya syarat masuk yang diterapkan ditengarai menjadi penyebabnya.
Sebanyak 34 organisasi pemangku kepentingan pariwisata di Bali pun membuat petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi tersebut diajukan guna mendesak Jokowi untuk mengubah tiga aturan yang dinilai memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Bali, yakni kebijakan visa kunjungan, kebijakan karantina, dan kebijakan penerbangan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaGubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada para pelaku pariwisata di Bali untuk bantu memenangkan Bacapres Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaGubernur Koster mengatakan, Bali sebagai destinasi wisata seharusnya menjaga lingkungannya.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPendatang dari dalam atau luar negeri ke Bali kian banyak. Sayangnya, tak semua dari mereka benar-benar ingin berwisata melainkan berbuat kriminal.
Baca Selengkapnya