Gubernur Ganjar kalah dalam sengketa lahan PRPP
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Widodo membenarkan putusan banding sengketa hak pengelolaan lahan itu telah diputus.
"Sudah diputus 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Daming Sanusi," kata Djoko, Selasa (26/4).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
Menurut dia, salinan putusan banding tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang.
Ia menuturkan dalam putusan itu, pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Djoko tidak menjabarkan secara rinci perbaikan putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG ini.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti membenarkan salinan putusan banding perkara PRPP telah dikirim.
"Sekitar dua pekan lalu sudah kami terima," ujar Sri.
Adapun kuasa hukum PT Indi Perkasa Usahatama Agus Dwi Warsono menyatakan kliennya belum menerima salinan putusan banding.
"Belum kami terima, jadi kami belum bisa memberikan komentar dan langkah selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dwiarso seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian itu.
Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, jika kasus Wadas sudah selesai.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaIPW melaporkan Ganjar ke KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku sering menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya