Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Ganjar kalah dalam sengketa lahan PRPP

Gubernur Ganjar kalah dalam sengketa lahan PRPP Ganjar . ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Widodo membenarkan putusan banding sengketa hak pengelolaan lahan itu telah diputus.

"Sudah diputus 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Daming Sanusi," kata Djoko, Selasa (26/4).

Menurut dia, salinan putusan banding tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang.

Ia menuturkan dalam putusan itu, pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Djoko tidak menjabarkan secara rinci perbaikan putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG ini.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti membenarkan salinan putusan banding perkara PRPP telah dikirim.

"Sekitar dua pekan lalu sudah kami terima," ujar Sri.

Adapun kuasa hukum PT Indi Perkasa Usahatama Agus Dwi Warsono menyatakan kliennya belum menerima salinan putusan banding.

"Belum kami terima, jadi kami belum bisa memberikan komentar dan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dwiarso seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian itu.

Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Ganjar Cerita jadi Tertuduh Utama Kasus Wadas hingga Dapat Stempel Hitam
Ganjar Cerita jadi Tertuduh Utama Kasus Wadas hingga Dapat Stempel Hitam

Ganjar menegaskan, jika kasus Wadas sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo, Usai Jadi Capres Kini Dilaporkan ke KPK
Ganjar Pranowo, Usai Jadi Capres Kini Dilaporkan ke KPK

IPW melaporkan Ganjar ke KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Keempat
Ganjar-Mahfud Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Keempat

Ganjar mengaku sering menjadi kambing hitam dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya