Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Aceh cabut izin kilang kayu penampung illegal logging

Gubernur Aceh cabut izin kilang kayu penampung illegal logging Marinir gagalkan illegal logging. ©2015 Dispen Kormar/handout

Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf cabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah. Pencabutan ini karena perusahaan ini menampung kayu hasil illegal loging selama ini.

Tehnical Assisten Gubernur Aceh, M. Rizal Falevi Kirani menjelaskan, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018, merupakan bagian dari tindaklanjut sidak yang dilakukan oleh Irwandi pada tanggal 24 November 2017.

"Pada sidak itu gubernur Irwandi Yusuf menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah (illegal)," kata M Rizal Falevi Kirani, Jumat (26/1).

Orang lain juga bertanya?

Atas dasar itu lanjut Falevi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menerbitkan surat perihal usulan pencabutan izin usaha IUIPHHK atas nama usaha Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.

"Karena sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan, IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah telah melakukan pelanggaran yaitu menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah atau illegal," ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin menegaskan, keputusan gubernur Aceh itu sekaligus mencabut keputusan gubernur Aceh sebelumnya dengan nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 tanggal 18 April 2016 tentang pemberian izin IUIPHHK jenis sawmill kepada usaha Sawmill Hakim Meriah di kabupaten Bener Meriah.

"Dengan demikian sejak dilakukan pencabutan terhadap keputusan gubernur Aceh, maka semua kegiatan industri yang sebelumnya dilakukan oleh usaha Sawmill Hakim Meriah agar segera dihentikan," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi Nurdin, Pemerintah Aceh sangat serius mengawal kelestarian lingkungan melalui program Aceh Green, yang merupakan salah satu program unggulan Irwandi-Nova.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi penebangan kayu di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, pada 24 November 2017 lalu.

Saat melakukan sidak ke Desa Rusip tepatnya di pabrik kayu, milik Perusahaan Sawmill Hakim, Irwandi mendapati banyak kayu yang di tebang tanpa izin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM

Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi

Mahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya