Gubernur Kaltim Wajibkan Pendatang Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19
Merdeka.com - Pemprov Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi pelaku perjalanan laut, darat dan udara yang memasuki Kalimantan Timur, diwajibkan membawa hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.
Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai berlaku hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan Kanwil BPN Jatim mencanangkan program sinergi dengan Pemda? “Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Salinan edaran yang diterima merdeka.com dari Biro Humas Setprov Kalimantan Timur, ada 7 poin dalam edaran itu yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim.
"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Isran dalam edaran itu.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dan transportasi laut juga wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab PCR yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tegas Isran.
Pada poin lainnya, Isran melarang keras penyelenggaraan pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minuman keras.
"Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur, dimohon hendaknya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," tandas Isran.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil tes kesehatan itu akan diserahkan oleh pihaknya ke KPU DKI Jakarta pada sore hari.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaMasa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSyirajudin didampingi Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, menerima kunjungan dan audiensi Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kabupaten Paser 2024.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaCalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya"Kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," ucap Dody.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaZulkarnain-Lerru menjadi pasangan bakal cabup dan cawabup pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Baca Selengkapnya