Gubernur Koster Sahkan Usaha Produksi Arak, Tuak dan Brem Bali
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan minuman arak, tuak serta brem Bali sudah menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Hal ini mengacu kepada berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).
Dia menyampaikan, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Sebelumnya, telah berlaku Perpres Nomor 39, Tahun 2014, tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Kenapa bir pletok dianggap halal? 'Produk bir pletok itu sudah mentradisi atau dalam bahasa agama, sudah menjadi urf. Dan, masyarakat Betawi itu meyakini bahwa bir itu tetap haram, bukan halal. Beda dengan bir pletok karena dia minuman herbal,'
-
Apa minuman khas Bali yang terbuat dari kelapa muda? Es kuwut termasuk satu dari sekian banyak minuman khas di Bali yang dibuat dari air kelapa muda. Dalam sajian es kuwut, air kelapa muda dipadukan dengan air jeruk asam. Di dalamnya juga ditambahkan biji selasih.
-
Kenapa Arak Bako dilakukan? Tradisi arak bako sebagai bentuk ungkapan rasa bahagia pihak bako terhadap anak pisang yang akan menikah.
-
Dimana Arak Bako dilakukan? Di Sumatra Barat, tepatnya masyarakat Solok, Minangkabau mempunyai tradisi arak-arakan yang cukup melibatkan banyak orang atau anggota keluarganya, yaitu arak bako.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
"Sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2007 tentang penanaman modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup," imbuhnya.
Namun dalam Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-undang Nomor 25, Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Kemudian, tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tertuang dalam lampiran III, angka 31, 32, dan 33, Perpres Nomor 10, Tahun 202, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Selain itu, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39, Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali," jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.
"Dengan terbitnya Perpres Nomor 10, Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak, brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali," jelasnya.
Koster akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi destilasi khas Bali, melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.
Kemudian, penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.
"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," katanya.
Untuk menjaga proses fermentasi atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktik proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.
"Gubernur Bali atas nama pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020, tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali," ujar Koster. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaKemenperin mencatat volume produksi industri minuman beralkohol di tanah air pada 2023 mencapai 324,1 juta liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya ini penting dalam mengolah kratom dari bentuk bahan mentah menjadi produk yang lebih bernilai tambah, seperti ekstraknya.
Baca SelengkapnyaLPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca Selengkapnya