Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Koster Sahkan Usaha Produksi Arak, Tuak dan Brem Bali

Gubernur Koster Sahkan Usaha Produksi Arak, Tuak dan Brem Bali Gubernur Bali Wayan Koster. ©2020 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan minuman arak, tuak serta brem Bali sudah menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Hal ini mengacu kepada berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.

"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).

Dia menyampaikan, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Sebelumnya, telah berlaku Perpres Nomor 39, Tahun 2014, tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

"Sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2007 tentang penanaman modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup," imbuhnya.

Namun dalam Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-undang Nomor 25, Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Kemudian, tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tertuang dalam lampiran III, angka 31, 32, dan 33, Perpres Nomor 10, Tahun 202, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Selain itu, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39, Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali," jelasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.

"Dengan terbitnya Perpres Nomor 10, Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak, brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali," jelasnya.

Koster akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi destilasi khas Bali, melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

Kemudian, penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.

"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," katanya.

Untuk menjaga proses fermentasi atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktik proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

"Gubernur Bali atas nama pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020, tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali," ujar Koster. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick

Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia

Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Dorong Hilirisasi Produk Kratom, Bisa Dijual Rp90 Juta per Kilogram
Menkop Teten Dorong Hilirisasi Produk Kratom, Bisa Dijual Rp90 Juta per Kilogram

Menurutnya ini penting dalam mengolah kratom dari bentuk bahan mentah menjadi produk yang lebih bernilai tambah, seperti ekstraknya.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik
Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik

LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Seribu UMKM Banyuwangi Difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
Seribu UMKM Banyuwangi Difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Sebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya