Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Lemhanas Soal Gesekan di Petamburan: Polisi Wakili Negara, Tak Boleh Kalah

Gubernur Lemhanas Soal Gesekan di Petamburan: Polisi Wakili Negara, Tak Boleh Kalah Polda Metro Jaya datangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut jika Polri tidak boleh kalah oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dalam menindak dan menjalankan tugas dan fungsi dalam menjalankan kepentingan negara.

Hal itu menyusul kejadian dihalang-halanginya penyidik Polri oleh para Laskar FPI pada saat mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan FPI Rizieq Syihab dan menantunya di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12) kemarin.

"Tidak boleh kalah, karena (polisi) sebagai penegak hukum mewakili negara, di situ," tegasnya saat ditemui dalam acara peluncuran buku, di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara telah memiliki penataan dan aturan yang berlaku dan harus ditaati setiap warga negara. Termasuk dengan penataan aturan pemerintahan yang telah mengamanatkan tugas dan kewajiban bagi masing-masing warga negara.

"Penataan tentang pranata kepemerintahan yaitu untuk siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau undang-undang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, siapa saja sebagai warga negara termasuk kepada FPI dan Rizieq seharusnya mematuhi tata aturan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan Undang-undang itu malah terhalang," kata dia.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan Indonesia negara hukum. Hal itu menyusul kedatangan penyidik untuk mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Yang sebagaimana diketahui kalau Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/12).

"Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada ketercualian," sambungnya.

Ia menegaskan pendukung Rizieq bersikap suportif. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang ybs dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," tuturnya.

Pun Awi menjelaskan perjalanan kasus Rizieq Syihab yang tengah ditangani Polda Metro.

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," jelasnya.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perdana Ngantor, Gubernur Lemhanas Ingatkan Pesan Presiden Prabowo
Perdana Ngantor, Gubernur Lemhanas Ingatkan Pesan Presiden Prabowo

Ace juga menekankan, sebagai lembaga yang diberi tugas oleh negara akan terus memfasilitasi dan mewujudkan satu persepsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya