Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Lemhannas Kritik Langkah TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq

Gubernur Lemhannas Kritik Langkah TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq TNI copot baliho Rizieq Syihab di Petamburan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo tak setuju dengan sikap TNI yang ikut menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab. Sebab, hal itu dinilai bukan kewenangan dari tentara.

Agus mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di situ mengatur terkait tugas TNI yang hanya bisa diperintah oleh Presiden.

Pada pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 menerangkan, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden. Sehingga, Agus menegaskan, tidak mungkin ada orang selain presiden yang bisa mengerahkan kekuatan TNI.

"Fungsi pertahanan nasional selalu bersifat nasional, jadi tanggung jawab ada di pemerintah pusat, presiden. Artinya, satuan TNI ada di mana pun tidak bisa dipakai kepala daerah, yang bisa menggunakan TNI hanya presiden," kata Agus dalam Forum Diskusi Gubernur Lemhannas RI, Kamis (26/11).

"Kalau pemda butuh bantuan TNI, dia lapor dulu pada presiden. Bahwa yang bisa melakukan pengerahan ini adalah otoritas politik. Mengapa? Karena pusat ini presiden yang mendapat pinjaman kedaulatan rakyat melalui pemenangan Pilpres. Panglima TNI tidak pernah dipilih oleh rakyat, tidak memegang otoritas politik. TNI tidak bisa menginisiasi kekuatan TNI, atau pengerahan TNI," tambah Agus.

Diketahui, beberapa hari lalu, beredar video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Video itu beredar di media sosial.

Rupanya, perintah tersebut datang langsung dari Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Alasannya, Satpol PP DKI tak mampu menurunkan karena selalu dipasang lagi oleh FPI.

Agus mengingatkan, pengerahan pasukan TNI tidak semudah itu juga. Instruksi presiden pun tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila ternyata tidak mendapatkan persetujuan dari legislatif, maka presiden harus menarik mundur pengerahan pasukan tersebut.

Agus menerangkan, saat pemerintah pusat telah sepakat untuk mengerahkan kekuatan TNI, maka presiden harus menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap keputusan presiden.

"Ada caranya untuk melibatkan TNI, itu yang dikatakan adalah keputusan politik presiden. Keputusan politik itu harus dideklarasikan secara publik, agar publik memahami, agar bisa melakukan sosial kontrol, dan DPR jelas untuk melaksanakan kontrol legislatifnya terhadap TNI," ujar Agus.

Perintah Pangdam Jaya

Pangdam Jaya menjelaskan alasannya mengerahkan anak buah untuk menurunkan baliho Rizieq. Dia yakin, hal itu dilakukan sesuai aturan hukum.

”Ada berbaju loreng menurunkan baliho habib rizieq itu perintah saya," tegas Dudung saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Dudung, baliho Rizieq yang terpasang menyalahi aturan.

"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini. Kalau siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," katanya.

Pangdam Jaya Offside

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah TNI terjun langsung menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab. Dia mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang jelas berbeda dengan Polri saat ini.

Fahri mendukung semboyan TNI dan Polri bersatu. Namun, harus menolak tugas TNI sama dengan Polri.

Dia tak ingin bangsa Indonesia lupa dengan sejarah. Sebab, ABRI telah dikoreksi dengan mengeluarkan Polri. Kata Fahri, Indonesia adalah negara hukum dan dikelola secara sipil. Militerisme masa lalu.

Wakil Ketua Umum Gelora ini pun heran setelah 20 tahun lebih reformasi, marak pejabat militer masuk dalam demarkasi pengelolaan negara sipil ini.

Dia menduga, ini terjadi karena slogan ‘TNI dan Polri bersatu’ telah dimaknai sebagai bersatunya fungsi keduanya. Hal ini yang disayangkan dan dianggap cukup menyedihkan.

"Kalau saya jadi Menhan, ini adalah 'lampu kuning' ditabraknya rambu-rambu militer dalam demokrasi. TNI harus ngerti bahwa tugas dia di tengah rakyat adalah memelihara perdamaian. Sebagaimana militer berperang bukan untuk membunuh lawan, tapi untuk menjaga perdamaian," tulis Fahri dalam akun Twitter resminya. Dia mengizinkan merdeka.com untuk mengutip cuitannya, Sabtu (21/11).

Fahri melanjutkan, falsafah TNI adalah tentara rakyat dan hidup bersama rakyat adalah benar-benar karena TNI lahir dari pergolakan patriotik membela bangsa dan negara.

Itulah, kata dia, yang membuat TNI selalu dinanti. Dan TNI telah membuktikan kesigapannya membersamai kesulitan hidup rakyat di daerah bencana dan lain-lain.

"Sejak konferensi pers panglima TNI kemarin dan tindakan offside Pangdam Jaya itu tidak saja melukai nilai-nilai dasar kelahiran TNI sebagai tentara rakyat, tapi juga sumpah prajurit dan sapta marga. TNI harus berada di luar politik dan menghormati hukum. Hukum negara bukan hukum rimba," tegas dia.

Didukung Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman membantu menertibkan dan menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Ahmad Riad.

"Yang perlu saya garis bawahi, memang tanggung jawab menurunkan itu Pangdam Jaya. Panglima TNI mendukung dan memang tidak perlu langsung mengeluarkan perintah, karena yang bisa menilai wilayahnya ya Pangdam," tutur Riad di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Riad mengungkapkan, keputusan Pangdam Jaya menurunkan baliho juga telah dilaporkan ke Panglima TNI. Penertiban baliho Rizieq Syihab dinilai dapat terus dilakukan sesuai kebijakan Dudung selaku Pangdam Jaya.

"Jadi saat Pangdam mengambil keputusan, Panglima mendukung," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian

Langkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI

Baca Selengkapnya
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis

Penghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Disetujui Jadi Panglima, Jenderal Agus: Netralitas TNI Harga Mati
Disetujui Jadi Panglima, Jenderal Agus: Netralitas TNI Harga Mati

Agus menuturkan, dalam undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto ke Prajurit: Kalau Mau Berpolitik Praktis, Keluar Dari TNI!
Jenderal Agus Subiyanto ke Prajurit: Kalau Mau Berpolitik Praktis, Keluar Dari TNI!

Agus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usulan Revisi UU, TNI Tegas Minta Prajurit Terlibat Bisnis
VIDEO: Usulan Revisi UU, TNI Tegas Minta Prajurit Terlibat Bisnis "Masa Enggak Boleh?"

Langkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman: Paslon AMIN Jangan Arogan dan Memaksa Pakai Museum Diponegoro
Habiburokhman: Paslon AMIN Jangan Arogan dan Memaksa Pakai Museum Diponegoro

Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika

Baca Selengkapnya
Janji Netralitas, Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Ancam Sanksi Prajurit Ikut Politik Praktis
Janji Netralitas, Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Ancam Sanksi Prajurit Ikut Politik Praktis

Netralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.

Baca Selengkapnya