Gubernur NTB Terbitkan Edaran Ajak PNS Salat Fardu Berjemaah Tepat Waktu
Merdeka.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah, mengeluarkan surat edaran untuk semua PNS di lingkungan Pemprov NTB. Isi surat edaran tersebut tentang gerakan salah fardu berjemaah di masjid pemprov.
"Surat edaran ini merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Najamuddin Amy di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (3/4).
Ia menjelaskan, surat edaran dengan nomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjemaah Tepat Waktu tersebut berupa imbauan gubernur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB dan merupakan penjabaran wujud nyata dari Visi Provinsi NTB yang 'Aman dan Berkah'.
-
Bagaimana cara menentukan prioritas sholat saat sedang bekerja? 'Jadi pertanyaannya bukan wajibnya tapi sebaiknya, karena ini semuanya belum mendesak kan? Andaikan kamu teruskan mengantar barang kan nggak ada jaminan waktunya habis. Padahal kalau kamu memaksa sholat mungkin citra kamu sebagai sopir nggak baik karena dianggap mengabaikan konsumen,' jelasnya lebih lanjut.
-
Apa hukum menjamak shalat karena menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
-
Bagaimana hukum menjamak shalat saat sibuk menerima tamu? Bila ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka diperbolehkan menjamak shalat.
-
Kapan perintah sholat diberikan? Perintah melaksanakan sholat lima waktu merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW melalui peristiwa Isra’ Mi’raj.
-
Kapan Sholat Jumat bisa ditiadakan? Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain:
-
Bagaimana cara berniat Qada Puasa? Dikutip dari laman NU Online, berikut bacaan niatnya: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâArtinya: 'Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.'
Gerakan ini dibuat agar PNS beragama Islam menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu salat.
"Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk salat berjemaah," ujarnya.
Demikian pula saat sedang bekerja, lanjut Najamuddin, khususnya di waktu Zuhur dan Ashar, pimpinan unit kerja diimbau mengajak stafnya untuk salat berjemaah dan menghentikan atau menunda segala aktivitas bekerja dan segera ke masjid, jika sedang ada pelayanan diimbau untuk menyampaikannya dengan baik dan sopan kepada pemohon layanan.
"Surat edaran ini sangat tepat dengan momen Isra Mikraj yang Insya Allah kita rayakan bersama. Kebijakan ini dianjurkan untuk dilaksanakan secara jemaah di masjid, bukan di ruang kerja karena bisa lebih mempererat tali silaturahmi antar ASN," jelas Najamuddin Amy.
Ia mengakui, beberapa kabupaten/kota di NTB sudah melakukan kebijakan serupa, karena itu pihaknya sangat mengapresiasi.
"Ini harus ditingkatkan, mudah-mudahan seluruh kabupaten/kota di NTB melakukan kebijakan serupa. Sehingga NTB Gemilang yang kita cita-citakan dapat terwujud, salah satunya NTB yang aman dan berkah," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaKegiatan ini dihadiri oleh seluruh THL, Tenaga Kontrak, PPPK dan pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengusulkan peniadaan sidang isbat penentuan awal Ramadan.
Baca SelengkapnyaAda banyak jalan dalam menjalankan ibadah sunnah, seperti membaca Alquran, sedekah dan mendoakan saudara agar bisa berhaji.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca Selengkapnya