Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur NTT: Warga di Pulau Komodo Tak Punya Hak Kepemilikan Tanah

Gubernur NTT: Warga di Pulau Komodo Tak Punya Hak Kepemilikan Tanah viktor laiskodat. ©2019 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores Barat itu tidak memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka tempati selama ini.

"Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Pulau Komodo," kata Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Minggu (11/8).

Viktor Laiskodat mengatakan, hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam melakukan penataan terhadap kawasan konservasi Pulau Komodo.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahan.

"Sehingga warga di Pulau Komodo memiliki hak yang sama seperti warga negara yang lain dalam kepemilikan tanah. Warga di Pulau Komodo harus direlokasi," kata Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dia mengatakan, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi Komodo sehingga dikhawatirkan habitat Komodo menjadi berkurang.

"Manusia kan terus bertambah sementara Komodo terus berkurang sehingga dikwatirkan komodo menjadi punah suatu saat," tegas Viktor.

Dia mengatakan, masyarakat yang menolak penutupan Taman Nasional Komodo harus memahami bahwa kawasan Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi sehingga ada tangungjawab yang jelas terhadap pengelolaan kawasan wisata internasional itu.

"Kami inginkan kawasan wisata Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak," tegas Viktor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah NTT untuk menutup Taman Nasional Komodo (TNK) selama satu tahun sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.

Ia mengatakan, Pemerintah NTT sedang menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terkait penyerahan TN Komodo kepada pemerintah NTT.

"Sementar lagi sudah akan diserahkan ke Pemda NTT. Kita tunggu saja," kata Viktor Lasikodat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang

Mereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga
Temuan BRIN: IKN Nusantara Terkesan Asal Serobot Tanah Warga

Masyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Penjelasan Timses Prabowo-Gibran soal Tudingan Mahfud Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan
Penjelasan Timses Prabowo-Gibran soal Tudingan Mahfud Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan

Budi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Sedih Warga Pakai Nama Bali Tersisa 79%, Bahkan Ketut & Nyoman Nyaris Punah Karena KB di Era Orba
Gubernur Koster Sedih Warga Pakai Nama Bali Tersisa 79%, Bahkan Ketut & Nyoman Nyaris Punah Karena KB di Era Orba

Gubernur Koster mengajak generasi muda agar tetap menjaga struktur nama-nama Bali yang merupakan warisan budaya agar tetap lestari sepanjang masa.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya