Gubernur Papua jadi tersangka Pilkada, berkas perkara di Kejaksaan
Merdeka.com - Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat, karena diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan Wakil Bupati Tolikara, pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017.
"Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada Antara, Rabu (12/7).
Saat itu Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara untuk meresmikan pembangunan perkantoran.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun kemudian ternyata Enembe meminta warga saat pemungutan suara ulang di 18 distrik Kabupaten Tolikara agar suaranya diberikan kepada pasangan kandidat nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
Selain itu, Enembe juga diduga meminta suara untuk kandidat nomor urut 2 Amis Yikwa dialihkan ke Usman.
Kamal mengatakan, permintaan itu disampaikan Enembe dalam bahasa suku Lani.
Enembe lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017, dan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Enembe diduga melanggar Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaTodung menilai ada konspirasi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSaat jalani sidang, Lukas tiba-tiba mengamuk dan membantik mik
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca Selengkapnya