Gubernur Sulsel santai dilaporkan ke KPK terkait reklamasi CPI
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengklaim semua perizinan terkait proyek reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) sudah lengkap. Dia menanggapi santai setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 15 triliun dalam proyek itu.
"Bahwa ada pihak-pihak yang melaporkan kerugian negara ke KPK, yah terserah. Saya warga negara yang baik, kita serahkan saja proses berjalan," kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (26/4) malam.
Semalam, Syahrul mengumpulkan para pimpinan media di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Dia juga menghadirkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Andi Bakti Haruni, dan koordinator mega proyek CPI, Suprapto. Saat itu, Syahrul memaparkan versi pemerintah tentang rencana pembangunan CPI berikut reklamasi dan perizinannya.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang mendakwa SYL? 'Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,' kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (28/2).
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul mengklaim tidak ada korupsi di proyek itu, apalagi kerugian negara. Sebab menurut dia, yang ada adalah penambahan aset negara. Soal proyek itu yang kini digugat di pengadilan tata usaha negara, Syahrul juga membiarkannya berjalan sesuai proses.
"Biarkan proses peradilan berjalan secara normatif, dan kita akan melihat kebenaran yang riil seperti apa. Karena tidak lain yang dipikirkan adalah azas kemanfaatan bagi kepentingan masa depan rakyat, dan kepentingan lain yang berkaitan dengan upaya memajukan daerah," ujar Syahrul.
Diketahui, reklamasi megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) di Makassar saat ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, oleh Wahana Lingkungan Hidup Sulsel dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP). Mereka mempermasalahkan perizinan dan potensi kerusakan lingkungan. Syahrul yang menerbitkan izin reklamasi dan operator proyek, PT Yasmin, menjadi tergugat dan tergugat intervensi.
Syahrul juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Makassar. Nilai kerugian negara dalam proyek itu ditaksir mencapai sekitar Rp 15 triliun.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaFirli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi kepada siapapun
Baca SelengkapnyaKubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaKPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca SelengkapnyaAnggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaKPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus korupsi.
Baca Selengkapnya