Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sumsel belum terima surat pemecatan Bupati Ogan Ilir

Gubernur Sumsel belum terima surat pemecatan Bupati Ogan Ilir Alex Noerdin. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemecatan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviandi alias Ovi. Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mengaku hingga kini belum mengetahui adanya surat yang dimaksud. Bahkan, dia baru mengetahuinya dari media.

"Belum ada, belum saya terima. Saya tahunya dari media, baca koran tadi," ungkap Alex, Jumat (18/3).

Menurut dia, jika surat tersebut diterima, pihaknya akan menindaklanjutinya dan akan mengangkat pelaksana tugas bupati sebelum ditetapkan defenitif. "Nanti diproses," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Terkait sanksi yang bakal diberikan sebagai kader Partai Golkar, Alex belum bisa berbicara banyak. Diketahui, Bupati Ovi duduk sebagai wakil ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. Beberapa pengurus mendesak Alex Noerdin selaku ketua DPD Partai Golkar Sumsel mencopot putra Mawardi Yahya, mantan bupati Ogan Ilir dua periode tersebut.

"Nanti, kita lihat dulu (proses hukumnya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis (17/3) suratnya sudah dikirim," kata Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3) malam.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo

SYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.

Baca Selengkapnya
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel

Hasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini

Gibran Rakabuming akan mengantarkan surat ke DPRD siang ini.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi
Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden

Baca Selengkapnya
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri

Proses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri
Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri

Keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya
Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Gugur saat Pelantikan Wapres
Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Gugur saat Pelantikan Wapres

Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Solo Gugur saat Pelantikan Wapres

Baca Selengkapnya