Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur, Wagub, dan Plt Sekdaprov Dilaporkan Polisi Buntut Pesta Ulang Tahun

Gubernur, Wagub, dan Plt Sekdaprov Dilaporkan Polisi Buntut Pesta Ulang Tahun Pelaporan Pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mulai bergulir ke jalur hukum. Sejumlah orang melaporkan Gubernur Khofifah dan lainnya ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.

Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Rumah Kemaslahatan Indonesia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka berupaya melaporkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elistianto Dardak, Plt Sekdaprov Heru Tjahjono dan pihak-pihak yang dianggap turut serta berpartisipasi dalam acara ultah Gubernur beberapa waktu lalu.

Roni Agustinus, salah satu pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa pejabat publik seperti Khofifah sebagai Gubernur, Emil sebagai Wagub, dan Heru Tjahjono sebagai Plt Sekdaprov.

"Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur dan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur dan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," ujarnya, Senin (24/5).

Ia menambahkan, selain dugaan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga melaporkan adanya dugaan gratifikasi terhadap penyelenggaraan ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Grahadi tersebut.

"Yang kedua kami juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaraan acara ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Grahadi jadi ini ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," tegasnya.

Ia pun berharap, bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada perbedaan baik pejabat masyarakat dan lain sebagainya. Soal permintaan maaf Khofifah? Ia menyebut jika permintaan maaf juga tidak menghilangkan proses hukum.

"Jadi sama, seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Arihan Simahela mengatakan, jika pihaknya mendorong agar Kepolisian memproses kasus tersebut pada siapapun yang terlibat pelanggaran protokol kesehatan ini.

"Saya mengulangi lagi dan menegaskan lagi bahwa maksud kedatangan kami adalah untuk melaporkan Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak dan atau Plh Sekda Provinsi Jawa Timur Bapak Heru tjahjono dan kawan-kawan siapapun yang terlibat dalam acara ulang tahun tersebut harus diusut dan diproses," katanya.

Ia menyebut, aturan yang digunakan untuk melapor adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, ia juga melaporkan tentang dugaan tindak pidana korupsi.

"Pasal yang kami gunakan seperti yang disebutkan tadi pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 84 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang negara terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan an APBD," ungkapnya.

Terkait laporan tentang gratifikasi, ia pun mencurigai tentang penggunaan anggaran untuk keperluan Ultah tersebut.

"Jika (anggaran) itu bersifat spontanitas, kalau ada anggaran yang dikeluarkan tersebut kegiatan itu apakah dilakukan (berasal dari) APBD. Kalau menggunakan uang pribadi ulang tahun tersebut yang dinikmati gubernur dan wakilnya itu termasuk tindak pidana gratifikasi dalam undang-undang tipikor," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Untuk saat ini, pihaknya tentu akan melakukan pendalaman terkait laporan itu.

"Saat ini kami sedang dalami laporan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video di TikTok dan YouTube yang menyebut adanya kerumunan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kerumunan itu pun diduga akibat acara pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (19/5) lalu.

Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah oleh @iki_suroboyo di TikTok, terdengar nyanyian lagu 'Selamat Ulang Tahun' karya Jamrud. Video yang dilengkapi narasi itu menjelaskan, kalau penyanyi yang didatangkan adalah vokalis Kla Project, Katon Bagaskara.

Pesta itu pun disebutkan digelar di rumah dinas gubernur di komplek gedung Grahadi Surabaya. Dalam kasus ini, Gubernur Khofifah pun sempat mengeluarkan pernyataan permintaan maafnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Khofifah soal Dilaporkan ke KPK Dugaan Kasus Korupsi Kemensos
Begini Respons Khofifah soal Dilaporkan ke KPK Dugaan Kasus Korupsi Kemensos

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya