Gudang kosmetik palsu berlabel BPOM di Lampung digeruduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Lampung menggerebek tempat penyimpanan obat kosmetik palsu berlabel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), di Jalan Sultan Badaruddin II, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
"Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/7) sekitar pukul 14.00 WIB, gudang penyimpanan tersebut milik Vicktor Dapumarta dan tidak memiliki izin edar," kata Kasubdit I Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra, di Bandar Lampung, seperti diberitakan Antara, Selasa (16/7).
Dia mengatakan bahwa gudang ini sudah beroperasi sebagai tempat penyimpanan obat sejak tahun 2008 hingga 2014. Dalam penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan barang kosmetik diantaranya 83 lusin cream plasenta, tujuh lusin bedak Mac, 19 lusin bedak Ponds, 80 lusin Cream GZ, satu kardus Cream Deonard Merah, 102 Buah Cream Deonard Biru.
-
Dimana apotek tersebut berada? Gambar ilustrasi Menurut dia, setelah terpontang panting ke sana, ke mari, akhirnya pada tahun 2023 ini Apotek Zenturion miliknya berdiri di kawasan Bekasi Junction, wilayah Bekasi Timur.
-
Dimana racun disimpan? Racun sering kali disimpan dalam sel-sel lemak, sehingga proses penurunan berat badan menjadi lebih sulit.
-
Apa saja yang ada di dalam gudang itu? Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, gudang barang bekas yang terletak di kampung itu berisi barang yang mudah terbakar. 'Ada kayu, besi, plastik, potongan sisa bahan bangunan. Gudang ini milik bapak Agus Sumadyo,' kata Kombes Iwan dikutip dari ANTARA pada Selasa (3/10).
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Siapa pemilik gudang itu? 'Ada kayu, besi, plastik, potongan sisa bahan bangunan. Gudang ini milik bapak Agus Sumadyo,' kata Kombes Iwan dikutip dari ANTARA pada Selasa (3/10).
Kemudian, 50 Lusin Cream Gold, 25 Kotak Fluocinonide Cream, 50 Cream HDL Plus, 1 kardus Cream Spesial, 11 kardus Cream Ester, 1 kardus Cream Lin Huwa, 36 Lusin sabun Temulawak, 1 Lusin Cream Temulawak, 1 kardus Cream UB, 18 Pack Eye Shadow.
"Ratusan lusin kosmetik dengan berbagai merek dan kegunaannya, tanpa di lengkapi surat izin berlabel BPOM palsu telah disita petugas. Untuk saat ini pemiliknya tidak ditahan," katanya.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat. Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya, hasilnya tim yang dibentuk menemukan gudang penyimpanan kosmetik.
"Pemiliknya tidak kami tahan karena masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Secara intensif kami tengah memeriksa viktor Dapumarta selaku pemilik dan dua saksi pembantu bernama, Dede kurniawan dan Anas Rifai yang bekerja pengangkut barang," kata dia.
Berdasarkan keterangan dua saksi tersebut Yudi mengatakan, bahwa mereka telah beroperasi sejak tahun 2008 lalu dan sempat berhenti di tahun 2013. Namun, awal tahun 2014 mereka beroperasi lagi hingga sekarang.
"Polda Lampung telah melakukan pengecekan kosmetik tersebut di BBPOM. Hasilnya kosmetik tersebut selain tidak memiliki izin, juga tidak disertai dengan label stempel BBPOM," kata dia.
Kuat dugaan dijelaskannya, masih akan ada tersangka lain dan penyidik pun belum melakukan gelar perkara untuk menentukan status Viktor. Sebagian produk kosmetik tersebut dari negara Tiongkok, yang dikirim dari Jakarta ke Lampung.
Jika terbukti barang tersebut merupakan milik mereka makan pemilik akan dikenai Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal UU RI Nomor.36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca Selengkapnya