Gugat AHY, Jhoni Allen Berkaca dari Fahri Hamzah Menang Gugatan Rp30 M ke PKS
Merdeka.com - Jhoni Allen Marbun bersikeras melayangkan gugatan perdata umum atas pemecatan dirinya kepada para tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsa, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan terkait tindakan melawan hukum, bukan perdata khusus partai politik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/3). Terlebih, dia menilai kalau gugatan kliennya bukanlah perkara perdata khusus sengketa partai politik, sebagaimana teregister dengan perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Terlebih, kata Slamet, terkait proses pemecatan kepada kliennya oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Hinca Pandjaitan yang merekomendasikan kepada AHY selaku Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen yang lalu langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya surat pemecatan terhadap Jhoni Allen.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Jadi hal itu (proses pemecatan) melawan hukum itu ada sejak di Majelis Dewan Kehormatan, oleh Hinca tanpa ada pemanggilan, proses pemeriksaan. Maka gugatan ini yang kita sampaikan sebagai gugatan melawan hukum," katanya.
Karena dasar itulah, Slamet mengklaim kalau perkara gugatan ini masuk kedalam perdata umum melawan hukum. Bercermin pada kasus polemik yang terjadi Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kala itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, kalau pada saat itu Fahri Hamzah menggugat beberapa elite PKS terkait pemecatan sepihak yang dialaminya. Perkara itu bahkan sampai masuk tahap kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah, serta membebaskan ganti rugi PKS senilai Rp30 miliar karena pemecatan.
"Gugatan serupa juga pernah di daftarkan di PN Jaksel (perkara gugatan Fahri Hamzah) yang sama dan sampai tahap kasasi," kata Slamet.
Oleh karena itu, Slamet menilai kalau perkara Fahri Hamzah bisa menjadi dasar yurisprudensi dalam majelis hakim menyikapi perkara ini. Karena telah ada contoh kasus keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara sebagai pedoman dalam selesaikan perkara.
"Maka mohon kepada yang mulai ini tetap sebagai perkara perdata gugatan melawan hukum dam tetap diproses dalam perdata umum," imbuh Slamet.
Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat. Barulah nantinya hakim akan memberikan sikap terkait status perkara ini.
"Sudah tidak usah berdebat, silakan bacakan gugatanya. Sebelum dibacakan untuk hakim bersikap. Nanti bapak (kubu Jhoni Allen) bacakan gugatannya dulu, karena kita belum sampai ke materi," kata majelis hakim.
Gugatan Fahri Hamzah ke PKS
Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp30 miliar.
Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainudin saat dihubungi.
Hal ini, menurut Zainudin, agar hak hukum orang lain tidak hilang. Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.
"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca Selengkapnya