Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat AHY, Jhoni Allen Berkaca dari Fahri Hamzah Menang Gugatan Rp30 M ke PKS

Gugat AHY, Jhoni Allen Berkaca dari Fahri Hamzah Menang Gugatan Rp30 M ke PKS Sidang gugatan Jhoni Allen kepada AHY di PN Jakpus. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jhoni Allen Marbun bersikeras melayangkan gugatan perdata umum atas pemecatan dirinya kepada para tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsa, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan terkait tindakan melawan hukum, bukan perdata khusus partai politik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/3). Terlebih, dia menilai kalau gugatan kliennya bukanlah perkara perdata khusus sengketa partai politik, sebagaimana teregister dengan perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Terlebih, kata Slamet, terkait proses pemecatan kepada kliennya oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Hinca Pandjaitan yang merekomendasikan kepada AHY selaku Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen yang lalu langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya surat pemecatan terhadap Jhoni Allen.

"Jadi hal itu (proses pemecatan) melawan hukum itu ada sejak di Majelis Dewan Kehormatan, oleh Hinca tanpa ada pemanggilan, proses pemeriksaan. Maka gugatan ini yang kita sampaikan sebagai gugatan melawan hukum," katanya.

Karena dasar itulah, Slamet mengklaim kalau perkara gugatan ini masuk kedalam perdata umum melawan hukum. Bercermin pada kasus polemik yang terjadi Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kala itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, kalau pada saat itu Fahri Hamzah menggugat beberapa elite PKS terkait pemecatan sepihak yang dialaminya. Perkara itu bahkan sampai masuk tahap kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah, serta membebaskan ganti rugi PKS senilai Rp30 miliar karena pemecatan.

"Gugatan serupa juga pernah di daftarkan di PN Jaksel (perkara gugatan Fahri Hamzah) yang sama dan sampai tahap kasasi," kata Slamet.

Oleh karena itu, Slamet menilai kalau perkara Fahri Hamzah bisa menjadi dasar yurisprudensi dalam majelis hakim menyikapi perkara ini. Karena telah ada contoh kasus keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara sebagai pedoman dalam selesaikan perkara.

"Maka mohon kepada yang mulai ini tetap sebagai perkara perdata gugatan melawan hukum dam tetap diproses dalam perdata umum," imbuh Slamet.

Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat. Barulah nantinya hakim akan memberikan sikap terkait status perkara ini.

"Sudah tidak usah berdebat, silakan bacakan gugatanya. Sebelum dibacakan untuk hakim bersikap. Nanti bapak (kubu Jhoni Allen) bacakan gugatannya dulu, karena kita belum sampai ke materi," kata majelis hakim.

Gugatan Fahri Hamzah ke PKS

Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp30 miliar.

Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.

Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainudin saat dihubungi.

Hal ini, menurut Zainudin, agar hak hukum orang lain tidak hilang. Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian

Tim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye

Momen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya