Gugat cerai, Tina malah jadi terdakwa karena buku nikah palsu
Merdeka.com - Tina Supiati (44) tidak menyangka, ia malah menjadi terdakwa saat mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Sudaryanto (45) di Pengadilan Agama Mataram. Tina duduk di kursi pesakitan lantaran buku nikahnya palsu.
"Diduga penggunaan buku nikah itu untuk kepentingan harta kekayaan, namun data-data dalam buku nikah itu tidak sesuai. Misalnya, nama suaminya tertulis Daryanto padahal semestinya Sudaryanto. Status wanita ditulis perawan padahal janda," kata JPU Amirudin saat membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/3).
Dalam materi dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai, saat menggugat cerai suaminya Sudaryanto, di Pengadilan Agama Mataram, 12 Oktober lalu. JPU menyatakan, buku nikah yang dipakai menggugat cerai itu asli tapi palsu (aspal), sehingga layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tina Supiati dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat untuk dakwaan primer dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, dan pasal 266 ayat 2 KUHP untuk dakwaan subsidier dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 263 ayat 2 KUHP untuk dakwaan lebih-lebih subsider dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
JPU juga menilai, pernikahan Tina dan Sudaryanto tidak terdaftar sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku meskipun buku nikah itu diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan, Kota Mataram.
Terkait dakwaan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo meminta tanggapan terdakwa. "Silakan bicara dengan penasihat hukumnya," ujar Joseph setelah mendengar pernyataan keberatan dari terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (27/3) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Tina menikah di bawah tangan dengan Sudaryanto di Lumajang, tahun 1992. Rumah tangga keduanya bertahan sampai 2012. Pasangan itu dikaruniai dua anak.
Sementara di luar pengadilan, sebelum sidang dimulai, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menentang digelarnya sidang tersebut. Demonstran menilai, sidang perkara penggunaan buku nikah yang data-datanya dianggap palsu oleh polisi dan jaksa itu tidak layak diteruskan. Demonstran juga menuding polisi dan jaksa telah keliru dalam memproses perkara tersebut. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah tangga Anji dan Wina Natalia kini sedang berada di ujung tanduk.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaMereka telah menjalani kehidupan berumah tangga selama 12 tahun, dan dalam perjalanan itu, mereka telah diberkahi dengan kedua anak
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSimak potret transformasi Okie Agustina yang kini disorot usai kabulkan talak Gunawan Dwi Cahyo!
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaMempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKemesraan pasangan artis ini hanya bertahan seumur jagung. Soalnya, baru saja menikah, mereka justru memilih untuk bercerai
Baca Selengkapnya