Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat cerai, Tina malah jadi terdakwa karena buku nikah palsu

Gugat cerai, Tina malah jadi terdakwa karena buku nikah palsu

Merdeka.com - Tina Supiati (44) tidak menyangka, ia malah menjadi terdakwa saat mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Sudaryanto (45) di Pengadilan Agama Mataram. Tina duduk di kursi pesakitan lantaran buku nikahnya palsu.

"Diduga penggunaan buku nikah itu untuk kepentingan harta kekayaan, namun data-data dalam buku nikah itu tidak sesuai. Misalnya, nama suaminya tertulis Daryanto padahal semestinya Sudaryanto. Status wanita ditulis perawan padahal janda," kata JPU Amirudin saat membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/3).

Dalam materi dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai, saat menggugat cerai suaminya Sudaryanto, di Pengadilan Agama Mataram, 12 Oktober lalu. JPU menyatakan, buku nikah yang dipakai menggugat cerai itu asli tapi palsu (aspal), sehingga layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Orang lain juga bertanya?

Tina Supiati dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat untuk dakwaan primer dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, dan pasal 266 ayat 2 KUHP untuk dakwaan subsidier dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 263 ayat 2 KUHP untuk dakwaan lebih-lebih subsider dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

JPU juga menilai, pernikahan Tina dan Sudaryanto tidak terdaftar sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku meskipun buku nikah itu diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan, Kota Mataram.

Terkait dakwaan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo meminta tanggapan terdakwa. "Silakan bicara dengan penasihat hukumnya," ujar Joseph setelah mendengar pernyataan keberatan dari terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (27/3) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Tina menikah di bawah tangan dengan Sudaryanto di Lumajang, tahun 1992. Rumah tangga keduanya bertahan sampai 2012. Pasangan itu dikaruniai dua anak.

Sementara di luar pengadilan, sebelum sidang dimulai, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menentang digelarnya sidang tersebut. Demonstran menilai, sidang perkara penggunaan buku nikah yang data-datanya dianggap palsu oleh polisi dan jaksa itu tidak layak diteruskan. Demonstran juga menuding polisi dan jaksa telah keliru dalam memproses perkara tersebut. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Tahun Menikah, Ini Potret kebersamaan Wina Natalia dan Anji yang Kini Sedang Berada di Ambang Perceraian
12 Tahun Menikah, Ini Potret kebersamaan Wina Natalia dan Anji yang Kini Sedang Berada di Ambang Perceraian

Rumah tangga Anji dan Wina Natalia kini sedang berada di ujung tanduk.

Baca Selengkapnya
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU

Terdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
Potret Wina Natalia dan Anji yang Dikenal Pasangan Harmonis, Kini Berada di Ujung Tanduk Usai 12 Tahun Bersama
Potret Wina Natalia dan Anji yang Dikenal Pasangan Harmonis, Kini Berada di Ujung Tanduk Usai 12 Tahun Bersama

Mereka telah menjalani kehidupan berumah tangga selama 12 tahun, dan dalam perjalanan itu, mereka telah diberkahi dengan kedua anak

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan

Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Banjir Dukungan Setelah Layangkan Gugatan, 8 Potret Transformasi Okie Agustina yang Disorot Usai Suaminya Diduga Selingkuh
Banjir Dukungan Setelah Layangkan Gugatan, 8 Potret Transformasi Okie Agustina yang Disorot Usai Suaminya Diduga Selingkuh

Simak potret transformasi Okie Agustina yang kini disorot usai kabulkan talak Gunawan Dwi Cahyo!

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara

Mempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.

Baca Selengkapnya
Dua Pria di Palembang Duel Rebutan Istri, Satu Kritis sedangkan Rivalnya Ditangkap
Dua Pria di Palembang Duel Rebutan Istri, Satu Kritis sedangkan Rivalnya Ditangkap

Sang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
7 Artis Indonesia yang Cerai Padahal Baru Nikah, Ada Venna Melinda & Ayu Ting Ting
7 Artis Indonesia yang Cerai Padahal Baru Nikah, Ada Venna Melinda & Ayu Ting Ting

Kemesraan pasangan artis ini hanya bertahan seumur jagung. Soalnya, baru saja menikah, mereka justru memilih untuk bercerai

Baca Selengkapnya