Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat ibu kandung Rp 1 M, Nurhana ogah komentar ke media

Gugat ibu kandung Rp 1 M, Nurhana ogah komentar ke media Fatimah ibu digugat Rp 1 M oleh anak kandung. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Nurhana, anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar kepada wartawan usai menghadiri sidang perdata kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/9).

"Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," tukasnya sambil pergi bersama anak-anaknya.

Nurhana terlihat kesal saat dimintai komentarnya. Dia langsung pergi begitu saja meninggalkan awak media dan ibunya, Fatimah yang sudah berusia 90 tahun dari ruang persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat, Nurhana datang menyaksikannya. Dia duduk di bangku bagian kanan ruang sidang, terpisah ibu dan saudara kandungnya.

Namun suaminya, Nurhakim, yang melayangkan gugatan tersebut ke polisi tak tak terlihat batang hidungnya. Sementara Kuasa hukum penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa kliennya, Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987.

Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu."Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.

Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Hj Fatimah (90) warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang salam kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Bayi di OKI Tewas Diduga Akibat Ditinggal Ibunya Kelayapan
Viral Bayi di OKI Tewas Diduga Akibat Ditinggal Ibunya Kelayapan

Kasus ini sedang dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Anaknya Patah Hati karena Putus Cinta, Ibu Ini Ikut Gagal Move On
Anaknya Patah Hati karena Putus Cinta, Ibu Ini Ikut Gagal Move On

Ia tampak merenung panjang sambil meraba foto-foto kenangan anaknya bersama kekasihnya itu.

Baca Selengkapnya
Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas
Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas

Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Potret Aurel Hermansyah yang Mengaku Lelah dan Sedih karena Sering Mendapat Hinaan dari Netizen
Potret Aurel Hermansyah yang Mengaku Lelah dan Sedih karena Sering Mendapat Hinaan dari Netizen

Aurel Hermansyah hanyalah manusia biasa yang juga merasakan lelah dan sedih karena sering mendapatkan hujatan dan hinaan dari netizen.

Baca Selengkapnya
Viral Video Ibu Hamil Emosi di KRL hingga Alami Keguguran, Ini Kisah di Baliknya
Viral Video Ibu Hamil Emosi di KRL hingga Alami Keguguran, Ini Kisah di Baliknya

Ibu hamil menceritakan bahwa ia telah menanti kehamilan ini selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya