Gugat Kapolri Hingga Panglima TNI, Korban Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp146 M
Merdeka.com - Korban Tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi kepada sejumlah tergugat sebesar Rp146 miliar. Korban atas nama Atoilah (51) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau class action ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Wasis Siswoyo, kuasa hukum penggugat mengatakan Atoilah adalah perwakilan kelompok suporter Aremania yang ikut menjadi korban saat Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022. Kliennya mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp146 miliar.
"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan. Karena belum ada sampai saat ini yang menyatakan bertanggungjawab. Sehingga ini nanti kalau seandainya dikabulkan hakim, ada kepastian hukum," ungkap Wasis Siswoyo dikutip Jumat (16/12).
-
Kenapa suporter meninggal di Stadion Kanjuruhan? Banyaknya korban jiwa disebabkan penggunaan gas air mata oleh polisi dan diperparah pintu stadion terkunci sehingga terjadi penumpukan massa di satu lokasi.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa saja korban tragedi Trisakti? Keempat mahasiswa yang meninggal dunia adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royadin, dan Hendrawan Sie.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Dalam materi gugatan yang diajukan sebanyak lima pihak menjadi tergugat yakni sebagai tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Sebagai tergugat 2 dan 3 adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Bupati Malang.
Sedangkan tergugat 4 adalah Kapolri, disusul Panglima TNI sebagai tergugat 5. Serta turut tergugat PSSI. Materi gugatan adalah meminta ganti rugi Tragedi Kanjuruhan. Gugatan ganti rugi materiil dan inmateriil secara keseluruhan sebesar Rp146 Miliar.
"Ini untuk korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, korban luka berat dan ringan sebesar Rp50 juta dan yang selamat supaya dikembalikan pembelian tiket, sesuai dengan jumlah tiket yang terjual, kan nilainya masing-masing bervariatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu," tuturnya.
Atoilah mewakili kelompok supporter. Saat kejadian mengalami luka di kaki, begitupun anaknya juga turut menjadi korban. Anaknya sudah mendapatkan perawatan dari rumah sakit, tapi Athoillah tidak pernah bahkan sampai hari ini tidak mendapatkan ganti rugi kompensasi.
Sementara itu, PN Kepanjen telah menggelar sidang gugatan class action tersebut sebanyak dua kali. Sidang perdana digelar Kamis, 24 November 2022.
Sidang kedua digelar Kamis (15/12) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Amin. Sidang memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari perwakilan tergugat. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Januari 2023.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaPutu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaDandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan itu viral di media sosial.Pemicunya penggunaan knalpot bising yang digeber sehingga diangggap mengganggu.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaGanjar Ungkap Kondisi Relawan Korban Penganiayaan Anggota TNI, Ada yang Patah Gigi
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca Selengkapnya