Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk
Merdeka.com - Jajaran Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku mafia tanah yang menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di mana delapan orang berinisial S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I menggunakan sertifikat dan akta jual beli palsu.
"Tujuan mereka untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp 340 miliar dari total nilai aset Rp 900 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9).
Kata Ade, tanah seluas 2,9 hektare milik Pemprov DKI itu saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Yang mana lahan itu telah dibeli oleh Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
"Lalu pada tahun 1992, sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut," katanya.
Kemudian, lanjut Ade Ary, pada tahun 2014 ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.
"Tersangka S ini selaku tersangka dan tujuh orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi dan menggugat tanah Pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan sempat menang di tingkat pengadilan. Dasar gugatan ialah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI," beber Ade.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN AHY menggandeng Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi berhasil menggebuk mafia tanah di wilayah Grobokan dan Semarang.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca Selengkapnya