Gugat perusahaan pembakar hutan, Kejagung tunggu surat kuasa
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengisyaratkan bakal menggugat korporasi pembakar hutan. Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pemerintah daerah.
"Kita sifatnya menunggu, jika kita diberi SKK (Surat Kuasa Khusus), tentu kita punya Legal Standing (kedudukan hukum) untuk menggugat (korporasi)," kata HM Prasetyo usai pelantikan di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/10).
Prasetyo mencontohkan, PT Kalitas Alam yang terlibat kasus pembakaran hutan telah digugat dan dapat dibuktikan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan korporasi. Dalam putusannya, PT Kalitas Alam dihukum membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 400 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Prasetyo memastikan jika ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah keterlibatan korporasi, Kejagung bisa saja menjerat pihak-pihak tersebut ke dalam tindak pidana korupsi. Hanya saja, hal itu bisa dibuktikan dengan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan unsur kerugian negara.
"Jadi kenapa tidak. Kita sepakat ada kerusakan massif (akibat kebakaran hutan), seperti dalam sambutan saya (saat melantik empat jaksa agung muda) ada kerugian sampai triliunan rupiah," tegas dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Amir Yanto mengungkapkan sampai saat ini Kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri sebanyak 51 perkara. Di antaranya, 3 SPDP dari Mabes Polri, 10 sari Polda Kalteng, 13 SPDP dari Polda Kalbar, 2 SPDP dari Polda Kaltim, 15 SPDP dari Polda Sumsel dan 8 SPDP dari Polda Jambi.
"Tiga SPDP dari Mabes Polri, atas nama PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempirai Palm Resources dan PT Waimusi Agroindah," ungkap Amir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendrikus Woro tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dari perambahan hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAirlangga menaruh optimis bahwa Sritex akan tetap berproduksi seperti sediakala.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca Selengkapnya