Gugat Raffi Ahmad, Advokat David Tobing Lunasi Biaya Perkara Rp755.000
Merdeka.com - Presenter Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik David Tobing atas kasus perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut telah dilayangkan secara online pekan lalu.
David melayangkan gugatan ke PN Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Usut punya usut, David mengeluarkan kocek untuk menggugat suami Nagita Slavina itu. Besarnya biaya perkara yang harus dikeluarkan yaitu Rp755.000 untuk sejumlah keperluan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang membuat biaya pengobatan Hamdan terbantu? 'Kami selalu merasa bersyukur karena alhamdulillah masih mendapatkan bantuan dari BPJS,' ujarnya.
-
Bagaimana dana 17 Agustus ini diperoleh? Dana tersebut akan diperoleh dari sumbangan sukarela warga masyarakat sekitar serta bantuan dari perusahaan-perusahaan lokal yang peduli terhadap perayaan hari kemerdekaan.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
Diantaranya, Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000, Biaya Pemberkasan/ATK Rp75.000 dan Penggandaan Rp75.000. Hingga saat ini uang yang sudah terpakai Rp140.000 dan tersisa Rp615.000. Hal itu diketahui dari lama situs http://sipp.pn-depok.go.id
Panjar biaya atas gugatan tersebut pun ditanggung oleh David. Dan David mengakui hal tersebut.
"Iya," kata David singkat ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN Depok Nanang Herjunanto. Dikatakan dia bahwa panjar biaya tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan selama gugatan berjalan.
"Penggugat memasukkan panjar biaya perkara. Untuk pemanggilan dan lainnya," katanya.
Saat ini biaya tersebut memang dipanjarkan oleh penggugat. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tanggungan tergugat jika sudah ada keputusan majelis hakim.
"Nanti akan ada amar putusannya. Tapi itu kewenangan hakim," tambahnya.
Merujuk pada jadwal di situs PN Depok, sidang perdana akan digelar pada Rabu (27/1) pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Cakra. Sebelum sidang,terlebih dulu Raffi akan dipanggil untuk pemeriksaan. Namun panggilan itu bisa diwakilkan jika yang bersangkutan berhalangan.
"Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang. Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan," ungkapnya.
Panggilan sebelum sidang nanti agendanya adalah pemeriksaan identitas para pihak yaitu penggugat dan tergugat. Selanjutnya, para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court.
"Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang karena ada juga e-court di PN Depok," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya