Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat Raffi Ahmad, Advokat David Tobing Lunasi Biaya Perkara Rp755.000

Gugat Raffi Ahmad, Advokat David Tobing Lunasi Biaya Perkara Rp755.000 Raffi Ahmad. Instagram ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presenter Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik David Tobing atas kasus perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut telah dilayangkan secara online pekan lalu.

David melayangkan gugatan ke PN Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Usut punya usut, David mengeluarkan kocek untuk menggugat suami Nagita Slavina itu. Besarnya biaya perkara yang harus dikeluarkan yaitu Rp755.000 untuk sejumlah keperluan.

Diantaranya, Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000, Biaya Pemberkasan/ATK Rp75.000 dan Penggandaan Rp75.000. Hingga saat ini uang yang sudah terpakai Rp140.000 dan tersisa Rp615.000. Hal itu diketahui dari lama situs http://sipp.pn-depok.go.id

Panjar biaya atas gugatan tersebut pun ditanggung oleh David. Dan David mengakui hal tersebut.

"Iya," kata David singkat ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN Depok Nanang Herjunanto. Dikatakan dia bahwa panjar biaya tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan selama gugatan berjalan.

"Penggugat memasukkan panjar biaya perkara. Untuk pemanggilan dan lainnya," katanya.

Saat ini biaya tersebut memang dipanjarkan oleh penggugat. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tanggungan tergugat jika sudah ada keputusan majelis hakim.

"Nanti akan ada amar putusannya. Tapi itu kewenangan hakim," tambahnya.

Merujuk pada jadwal di situs PN Depok, sidang perdana akan digelar pada Rabu (27/1) pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Cakra. Sebelum sidang,terlebih dulu Raffi akan dipanggil untuk pemeriksaan. Namun panggilan itu bisa diwakilkan jika yang bersangkutan berhalangan.

"Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang. Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan," ungkapnya.

Panggilan sebelum sidang nanti agendanya adalah pemeriksaan identitas para pihak yaitu penggugat dan tergugat. Selanjutnya, para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court.

"Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang karena ada juga e-court di PN Depok," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya