Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Merdeka.com - Permohonan gugatan calon legislatif DPRD Kota Pekanbaru Barita Sidabutar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Barita menggugat rekan satu partainya, Hanura, atas nama Krismat Hutagalung.
Dalam amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.
"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," ucap Anwar saat membacakan amar putusan, Jakarta, Selasa (6/8).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pada pokok permohonan dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Barita menggugat Krismat karena dianggap telah melakukan kecurangan. Pada pemilu 2019, Krismat meraih suara lebih unggul daripada Barita. Ia juga meminta agar MK mendiskualifikasi Krismat karena memalsukan ijazah pendidikannya.
Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut sembilan hakim, permohonan pemohon salah objek sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.
"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politik yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ucap hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Barita tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.
"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditanda tangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura. Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaGugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnyameminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca Selengkapnya