Gugat Rp 1 M, dua pengamen korban salah tangkap dapat Rp 72 juta
Merdeka.com - Sidang permohonan ganti rugi kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, Andro (21) dan Nurdin (26) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pengamen itu meminta ganti rugi dengan nominal lebih dari Rp 1 miliar setelah sebelumnya menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Tunggal Totok Sapti Indrato memutuskan permohonan kedua pemohon hanya dikabulkan sebesar Rp 36 juta per orang. Nominal tersebut merupakan perkiraan kerugian penghasilan yang tidak didapat oleh korban selama delapan bulan tidak bekerja.
Sedangkan permohonan ganti rugi lain yang berupa kerugian immateriil seperti biaya sidang, biaya besuk, sewa kamar, makan, dan sebagainya tidak dapat dikabulkan karena bukti yang tidak kuat.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Padahal korban yang didampingi kuasa hukumnya sebelumnya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 150 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
"Meskipun tidak mencapai harapan terkait jumlahnya, kami melihat ada keseriusan negara dalam melihat ini sebagai masalah," ujar kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bunga Siagian usai sidang.
Ganti rugi akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Berdasarkan PP 92 tahun 2015, dana dapat dicairkan maksimal 14 hari setelah surat ketetapan sidang disampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Walaupun begitu, ada sedikit kekecewaan. Meskipun sudah serius dipertimbangkan oleh hakim, kerugian immateriil yang dirasakan besar oleh pemohon tidak dikabulkan," lanjut Bunga.
Andro dan Nurdin mengaku bahwa uang ganti rugi yang mereka dapat nantinya akan digunakan untuk modal usaha. Semenjak ditahan atas sesuatu yang tidak pernah mereka perbuat, keduanya mengaku sulit untuk mencari kerja.
Untuk diketahui, Andro dan Nurdin ditangkap pada 30 Juni 2013 karena dituduh membunuh Dicky, pengamen yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Cipulir. Mereka juga mengaku diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyelidikan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPengemis asal Bojonegoro kedapatan membawa uang Rp18 juta lebih saat beraksi di Senayan. Begini nasibnya sekarang.
Baca Selengkapnya