Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin (12/10).
Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.
Pertimbangan Hakim
Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.
"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," kata Azis.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5).
Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.
Tanggapan Ditjen PAS
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya untuk mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum HAM, dan Ditjen PAS.
Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.
"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya