Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding

Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding Bahar Bin Smith di Lapas Gunung Sindur. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin (12/10).

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

Pertimbangan Hakim

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," kata Azis.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5).

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.

Tanggapan Ditjen PAS

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya untuk mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum HAM, dan Ditjen PAS.

Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.

"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya