Gugatan ditolak, LBH Jakarta ajukan banding atas PB Pollycarpus
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal.
"Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar hakim menolak persidangan ini. Karena remisi dan pembebasan bersyarat ini sama, di mana kedua putusan tersebut dikeluarkan oleh menteri yang sama. Kenapa remisi terhadap napi PTUN mau menyidangkan, tapi remisi terhadap pembebasan bersyarat hakim tidak mau menyidangkan," kata Isnur usai persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Apa yang Inara Rusli perjuangkan dalam kasus perceraiannya? Awalnya itu sebelum aku dapat kuasa hukum ya, aku konsultasi dulu kan, nanya, misalkan kalau royalti itu bisa nggak ya kira kira dimasukin dalam harta gono-gini. Karena kan pada prinsipnya harta gono-gini kan suatu penghasilan yang dapat dalam pernikahan kan, dan kayaknya bisa,' Kata-kata Inara saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa Hakim Eman bebaskan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Oleh karena itu, kata Isnur, pihaknya kecewa dan menganggap hakim tidak berani untuk menyidangkan perkara Munir.
"Kami melihat hakim menghindari dan tidak mau melakukan perkara ini. Putusan hakim ini merupakan ancaman bagi negara hukum kita, karena di sini ada suatu keputusan dari pejabat negara yang tidak bisa diuji," imbuh Isnur.
Selain itu, dengan putusan ini, LBH tidak bisa menguji apakah Polly menyesali perbuatannya, sehingga akan mempersulit langkah agar bekas pilot Garuda Indonesia itu bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan Munir.
Oleh karena itu, LBH Jakarta akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan kepada PTUN Jakarta. "Kami akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya