Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Gubernur Bali pada Bali Post sebesar Rp 150 M dikalahkan MA

Gugatan Gubernur Bali pada Bali Post sebesar Rp 150 M dikalahkan MA

Merdeka.com - Pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak PT Bali Post, terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, akhirnya diterima. Bahkan dalam amar putusannya MA menyatakan menolak putusan tergugat.

Dalam amar putusan nomor 1897K/Pdt/2013, hakim MA memenangkan PT Bali Post dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar 22 Februari 2013, lalu yang memenangkan tergugat dalam hal ini Gubernur Bali.

"Ada beberapa hal yang bisa dipetik dari putusan tersebut. Di mana dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers. Maka hukum pers harus didahulukan. Di mana somasi bukan hak jawab, di mana seharusnya tidak langsung menempuh lewat jalur hukum. Masih bisa dilakukan hak jawab," kata kuasa hukum PT Bali Post, Suryatin Lijaya, di Renon Denpasar, Senin (9/2).

Lanjutnya, bahwa keputusan dari hasil kasasi setidaknya membuka insan pers agar siapapun itu bisa melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers yang berlaku sesuai UU No 49.

"Mari kita hormati hukum pers untuk kasus yang berhubungan dengan pers. Jadi mari kita belajar lagi, bahwa bila ada persoalan terkait dengan pemberitaan, hendaknya lakukan pengajuan klarifikasi atau hak jawab, tidak langsung melakukan somasi atau gugatan," tegasnya.

Dengan putusan ini, dikatakan Suratin bahwa hal ini bukan menjadi kemenangan bagi PT Bali Pos Grup, namun hal ini lebih menguatkan pada kemenangan dan kebenaran insan pers. "Ini bukan kemenangan Bali Pos, tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik kerja pers," tegasnya.

Untuk diketahui, konflik media lokal cetak Bali Post dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika berlangsung cukup lama sejak tahun 2012 lalu. Terkait pemberitaan yang berjudul 'Pasca bentrok desa pakraman Budaga-Komoning'.

Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011 lalu terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung yang menewaskan 1 orang warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Gubernur Pastika mendatangi lokasi bentrok serta para korban.

Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Atas pemberitaan tersebut, Pastika telah melaporkannya kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan kesalahan Bali Post hanyalah karena tidak melakukan recheck keterangan narasumber. Dewan Pers menyatakan Bali Post harus melayani hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, Pastika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gubernur mangku menggugat Bali Post Rp 150 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP
VIDEO: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP

Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Update Bentrok Berdarah Desa di Adonara, Dua Kepala Desa jadi Tersangka
Update Bentrok Berdarah Desa di Adonara, Dua Kepala Desa jadi Tersangka

Selain dua Kepala Desa, 14 warga lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam penyerangan warga Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kericuhan di Tengah Prosesi Tabuh Gamelan Sekaten Keraton Surakarta
Kronologi Kericuhan di Tengah Prosesi Tabuh Gamelan Sekaten Keraton Surakarta

Seseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta Ribut Simpatisan PDIP Vs PPP di Muntilan, Begini Awal Mulanya
VIDEO: Fakta-Fakta Ribut Simpatisan PDIP Vs PPP di Muntilan, Begini Awal Mulanya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setiono, menuturkan peristiwa bermula dari gesekan di Batikan Pabelan

Baca Selengkapnya
Potret Panasnya Bentrokan di Muntilan, Diwarnai Aksi Bakar Motor hingga Sebabkan Jalan Macet Total
Potret Panasnya Bentrokan di Muntilan, Diwarnai Aksi Bakar Motor hingga Sebabkan Jalan Macet Total

Kejadian ini mendapatkan keprihatinan dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Diangkat jadi Film Layar Lebar, Begini Potret Kelam Perebutan Kekuasaan di Banyuwangi Tahun 1965
Diangkat jadi Film Layar Lebar, Begini Potret Kelam Perebutan Kekuasaan di Banyuwangi Tahun 1965

Terpilihnya Suwarno Kanapi sebagai Bupati Banyuwangi yang diusung PKI membuat lawan-lawan politiknya tidak puas.

Baca Selengkapnya
Kronologi Bentrokan Simpatisan PDIP Vs PPP di Magelang
Kronologi Bentrokan Simpatisan PDIP Vs PPP di Magelang

Akibat kejadian tersebut terdapat kerugian enam unit sepeda motor yang dibakar massa, sedangkan korban jiwa dikabarkan nihil.

Baca Selengkapnya
Pentas Seni dan Karnaval Kemerdekaan di Garut Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Luka
Pentas Seni dan Karnaval Kemerdekaan di Garut Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Luka

Pentas seni dan karnaval merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Garut , Rabu (16/8), diwarnai kericuhan. Bentrokan terjadi di dua lokasi.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP
TOP NEWS: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP

MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.

Baca Selengkapnya