Gugatan Gubernur Bali pada Bali Post sebesar Rp 150 M dikalahkan MA
Merdeka.com - Pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak PT Bali Post, terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, akhirnya diterima. Bahkan dalam amar putusannya MA menyatakan menolak putusan tergugat.
Dalam amar putusan nomor 1897K/Pdt/2013, hakim MA memenangkan PT Bali Post dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar 22 Februari 2013, lalu yang memenangkan tergugat dalam hal ini Gubernur Bali.
"Ada beberapa hal yang bisa dipetik dari putusan tersebut. Di mana dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers. Maka hukum pers harus didahulukan. Di mana somasi bukan hak jawab, di mana seharusnya tidak langsung menempuh lewat jalur hukum. Masih bisa dilakukan hak jawab," kata kuasa hukum PT Bali Post, Suryatin Lijaya, di Renon Denpasar, Senin (9/2).
-
Kapan Pemberontakan Batipuh terjadi? Rakyat Batipuh pun memutuskan untuk angkat senjata tepat pada 22 Februari 1841 yang dipimpin langsung oleh Tuan Gadang.
-
Kapan bentrokan di Muntilan? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Kapan keributan di hajatan terjadi? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Kenapa konflik agraria di Tanjung Morawa memicu kerusuhan? Namun pasca kemerdekaan Indonesia, Deli Planters Vereeniging kembali dan ingin mengusir para penduduk yang sudah lama merawat tanah yang tinggalkannya tersebut. Penduduk yang sebagian besar petani itu menolak dan terjadilah konflik besar-besaran.
-
Dimana Pemberontakan Batipuh terjadi? Di wilayah Pantai Barat Sumatera, penerapan cultuurstelsel ini mendapatkan perlawanan dari rakyat Pribumi pada tahun 1841 silam.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
Lanjutnya, bahwa keputusan dari hasil kasasi setidaknya membuka insan pers agar siapapun itu bisa melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers yang berlaku sesuai UU No 49.
"Mari kita hormati hukum pers untuk kasus yang berhubungan dengan pers. Jadi mari kita belajar lagi, bahwa bila ada persoalan terkait dengan pemberitaan, hendaknya lakukan pengajuan klarifikasi atau hak jawab, tidak langsung melakukan somasi atau gugatan," tegasnya.
Dengan putusan ini, dikatakan Suratin bahwa hal ini bukan menjadi kemenangan bagi PT Bali Pos Grup, namun hal ini lebih menguatkan pada kemenangan dan kebenaran insan pers. "Ini bukan kemenangan Bali Pos, tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik kerja pers," tegasnya.
Untuk diketahui, konflik media lokal cetak Bali Post dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika berlangsung cukup lama sejak tahun 2012 lalu. Terkait pemberitaan yang berjudul 'Pasca bentrok desa pakraman Budaga-Komoning'.
Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011 lalu terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung yang menewaskan 1 orang warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Gubernur Pastika mendatangi lokasi bentrok serta para korban.
Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut, Pastika telah melaporkannya kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan kesalahan Bali Post hanyalah karena tidak melakukan recheck keterangan narasumber. Dewan Pers menyatakan Bali Post harus melayani hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, Pastika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gubernur mangku menggugat Bali Post Rp 150 miliar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSelain dua Kepala Desa, 14 warga lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam penyerangan warga Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setiono, menuturkan peristiwa bermula dari gesekan di Batikan Pabelan
Baca SelengkapnyaKejadian ini mendapatkan keprihatinan dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaTerpilihnya Suwarno Kanapi sebagai Bupati Banyuwangi yang diusung PKI membuat lawan-lawan politiknya tidak puas.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut terdapat kerugian enam unit sepeda motor yang dibakar massa, sedangkan korban jiwa dikabarkan nihil.
Baca SelengkapnyaPentas seni dan karnaval merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Garut , Rabu (16/8), diwarnai kericuhan. Bentrokan terjadi di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaMK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Baca Selengkapnya