Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan jemaah dikabulkan, Abu Tours wajib berangkatkan umrah atau kembalikan uang

Gugatan jemaah dikabulkan, Abu Tours wajib berangkatkan umrah atau kembalikan uang Kantor Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim mengabulkan gugatan jemaah Abu Tours dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan. Hakim memutuskan Abu Tours harus memenuhi kewajiban mengembalikan atau memberangkatkan jemaah.

"Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jemaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah di pengadilan Niaga Makassar, dilansir Antara, Kamis (5/4).

Kurator yang dimaksud majelis hakim yakni Tasman Gultom akan bertugas sebagai tim pengurus PKPU PT Abu Tours dan travel. Jika dalam 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana jemaah, maka pihak tergugat Abu Tour masih diberikan waktu 270 hari.

Orang lain juga bertanya?

Bila dalam waktu tersebut tidak juga bisa melaksanakan kewajibannya, maka konsekuensinya Abu Tours dipailitkan alias dinyatakan bangkrut.

Berdasarkan informasi diperoleh, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jemaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Dari dana yang dituntut jemaah untuk dikembalikan sebesar Rp 18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.

Penasehat Hukum jemaah, Ridwan Bakar mengapreasiasi putusan hakim dengan memberikan tenggak waktu 45 hari untuk membayar utang jemaah yang gagal berangkat umroh.

"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya,"papar dia kepada wartawan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan PKPU, sehingga setelah putusan ini dibacakan maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya.

Mengenai proposal perdamaian ditawarkan tersebut ada dua opsi yakni memberangkatkan jamaah dengan jadwal pasti dan kedua mengembalikan seluruh uang jamaah.

Meski putusan ini bersifat sementara, lanjut Ridwan, tetap Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jemaah.

Selain itu, pihaknya mempersilakan jemaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada pengadilan niaga serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini.

Salah seorang jamaah, Irma merasa sedikit lega tapi tetap berharap agar putusan majelis hakim dipatuhi PT Abu Tours. Dirinya mengaku telah membayar Rp 22 juta namun gagal diberangkatkan.

"Saya sudah dijanji-janji akan diberangkatkan bulan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini," harapnya.

Bahkan tidak hanya jamaah, ada juga satu vendor penyediaan jasa tiket menggugat Abu Tours dengan dana Rp2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum Abu Tours diwakili pengacaranya Eflin Rotua bersama Eri Edhi Satrio usai sidang malah memilih pulang lebih awal dan terkesan menghindari wartawan dan enggan menangapi putusan itu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Diminta Tidak Pergi ke Masjidil Haram Jelang Kepulangan, Ini Alasannya
Jemaah Haji Diminta Tidak Pergi ke Masjidil Haram Jelang Kepulangan, Ini Alasannya

Sebaiknya jemaah melakukan tawaf wada malam hari sebelum kepulangan.

Baca Selengkapnya
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak

Selama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya