Gugatan Keluarga Laskar FPI Tewas Ditolak, Polisi Sebut Sudah Sesuai Aturan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat berikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebagaimana diketahui bahwa dua materi terkait gugatan penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri telah ditolak Hakim Tunggal Siti Hamidah.
Lalu, kedua gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM, ikut ditolak Hakim Tunggal Ahmad Suhel.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Merespons dua putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menyebutkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
"Ya tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki saat dihubungi, Selasa (9/2).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika keputusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan telah menggambarkan jika polisi telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Siti Hamidah telah menolak permohonan gugatan praperadilan terhadap keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Penolakan itu diputuskan terkait gugatan pertama soal penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Siti menjelaskan jika mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti dalam persidangan yang dilakukan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk materi penangkapan terhadap Khadavi, Hakim tunggal Ahmad Suhel telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Karena dinilai penangkapan terhadap Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya