Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Merdeka.com - Sidang gugatan kewenangan Polri terbitkan SIM dan STNK di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah. Dalam keterangannya, saksi ahli dari pemerintah menyebut bahwa kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK sudah tepat.
Hal itu disampaikan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang di Gedung MK.
"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Maruarar, Selasa (13/10).
Sementara itu, saksi ahli lainnya, La Ode Husen yang juga dosen Universitas Muslim Makassar menyatakan bahwa seharusnya persoalan ini tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya persoalan pelayanan ini bisa diubah kapan pun dan di mana pun.
"Soal pelayanan bukan konstitusi yang diuji tapi UU, kalau pelayanan eniwer enitme bisa diperbaiki," kata Husen di tempat yang sama.
Dirinya menilai gugatan ini salah sasaran. Seharusnya tata kelola terhadap izin pembuatan SIM dan STNK diperbaiki, bukan UU pengaturnya digugat di MK.
"Ini tata kelola yang harus diperbaiki. Tata kelola terhadap izin bukan UU nya yang jelek," lanjutnya.
Dirinya menilai jika harus memilih lebih baik memiliki Undang-undang jelek tapi dengan tata kelola yang baik dibanding tata kelola yang buruk dengan Undang-undang yang bagus.
"Kalau disuruh pilih UU-nya jelek tetapi pelayanan bagus," tambahnya.
Sebelumnya para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menilai, wewenang Polri itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
Baca juga:
Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca Selengkapnya