Gugatan KIDP soal kepemilikan TV dan digitalisasi ditolak PN Pusat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Koalisi Independen untuk Demokrasi (KIDP) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang digitalisasi. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleks melalui sistem terestial.
"Hakim Sinum Hermawan tidak menerima pertimbangan dari KIDP," kata anggota KIDP Ardiansyah Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Menurut dia, padahal pihaknya sudah membeberkan bukti dan saksi ahli seperti Pengamat Penyiaran Amir Efendi Siregar dan Bambang Santoso. Selain itu, kata dia, majelis hakim meninjau perkara hanya berdasarkan dalil tergugat yaitu pihak Kominfo.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Karena gugatan tidak sesuai ketetapan hakim. Dan semua gugatan kita tidak ada yang diterima,"kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2011 tentang digitalisasi bertentangan dengan peraturan Nomor 32 Tahun 2013. Ardiansyah juga menyebut peraturan Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 bertentangan dengan prinsip penyiaran yang mengedepankan kebebasan dan universal atau keberagaman.
Menurut dia, dengan begitu berarti pihak Kominfo bekerja sendiri dalam mengatur proses digitalisasi. Padahal, kata Ardiansyah, seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat dalam digitalisasi televisi.
Sebelumnya KIDP melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kepemilikan TV dan digitalisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum.
Kemudian Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 yang mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog. Namun, menurut KIDP aturan itu payung hukumnya tidak jelas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya