Gugatan pembubaran ditolak PTUN, HTI nyatakan akan banding
Merdeka.com - Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.
"Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu," kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Dalam pertimbangan majelis hakim, HTI dinilai telah menyebarkan dakwah dengan menggerakkan aksi. Hal itu menjadi pertimbangan kuat bahwa HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Kendati demikian, klaim Ismail, dakwah HTI tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya dalam gerakan dakwah selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.
"Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?," heran dia.
Merujuk substansi persidangan, pihak pengacara HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah. Persidangan administratif di PTUN pun dinilai tidak mewakili tudingan pemerintah terhadap HTI.
"Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi," tegas dia.
Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administratif.
"Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu Perppu, gunakan saja UU 17 tahub 2013 (tentang Ormas)," kata Gugum.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca Selengkapnya