Gugatan pilkada sudah ditutup, pasangan asal Papua tetap ngadu ke MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan Pilkada Serentak yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu. Penutupan itu dilakukan empat hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan KPU kepada publik. Meski demikian, penutupan tersebut tak menghalangi pasangan nomor urut 4, Yesata Buinei-Ever Mudumi untuk mengajukan gugatannya.
Pasangan yang maju di Pilkada Kabupaten Waropen, Papua ini menyebut ada kecurangan selama pesta demokrasi berlangsung di daerahnya. Dia yakin telah dicurangi oleh pasangan lain.
"Saya yakin akan diterima gugatan saya ini, karena saya sudah melaporkan ke Bawaslu di sana sebelumnya," ujarnya saat mendatangi MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/1).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kalau misal tidak terima kita akan lanjutkan laporan yang lebih tinggi lagi," tambahnya.
Dalam hal ini, kata Yaseta, pihaknya telah menyiapkan segala barang bukti untuk mengajukan gugatannya tersebut. Di antaranya vaideo berdurasi 22 menit 45 detik itu, di mana pada menit ke 12 terlihat dua orang oknum di TPS yang menggunakan ID Card melakukan pencoblosan pada surat suara yang masih kosong.
"Petugas ini, tumpukan surat suara yang masih kosong sebanyak 467 tersebut dicoblos. Dan pilihannya pada kandidat nomor urut 1 (Yermias Bisai-Hendrik Wonatorei). Video ini sudah ada di youtube 'Demokrasi Waropen'. Itu baru satu bukti dan fakta yang kami kemukaan yang tidak bisa dibantah lagi. Dan ini masih banyak lagi bukti kecurangan lainnya," tegasnya.
Atas dugaan kecurangan ini, dirinya beserta pasangan sangat dirugikan. Karena menurutnya bila tidak terjadi kecurangan dirinya akan menang.
"Kalau nggak curang saya menang," pungkasnya.
Dari data yang dihimpun pada perhitungan hasil Pilkada yang digugat, pasangan nomor 1 memperoleh suara 6.994 (30,02 persen), pasangan nomor 2 memperoleh suara 6.192 (26,57 persen), pasangan nomor 3 memperoleh suara 3.464 (14,86 persen), dan pasangan nomor 4 memperoleh suara 6.646 (28,52 persen).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan beberapa bukti-bukti kecurangan
Baca Selengkapnya