Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak

Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak Sidang praperadilan kasus penembakan mobil bos tekstil. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Hermanto menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Solo, Idriati (72). Sidang dengan agenda putusan digelar di PN Solo, Jumat (22/1) dihadiri kuasa hukum tersangka Sandy Nayoan dan tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal.

Sandy Nayoan mengaku bisa menghormati keputusan hakim PN Solo. Pihaknya memahami karena hakim sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam menyampaikan keputusan. Mantan bintang sinetron itu siap membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

"Kami akan terus kawal kasus ini, kita akan lihat nanti proses hukumnya di persidangan. Apakah memang sesuai dengan apa yang tersangkakan itu, yaitu percobaan pembunuhan berencana atau tidak," ujar Sandy seusai sidang.

Pihaknya masih meyakini jika yang dilakukan oleh pemohon (tersangka Lukas Jayadi) bukanlah pembunuhan berencana. Seharusnya, lanjut dia, dibuktikan terlebih dahulu sehingga memenuhi dua alat bukti yang sah. Apalagi pasal yang dikenakan adalah pasal yang sangat serius, pasal yang berat.

Artinya, lanjut dia, sebelum masuk tahapan itu, harus dilakukan tahapan-tahapan sebelumnya agar mengetahui maksud dan tujuan pemohon. Sehingga kalau sudah dilakukan, akan terlihat jelas dan terang. Karena pidana itu, menurut dia, harus jelas dan terang.

"Sehingga menurut kami, kita hargai, kita hormati, karena itu keputusan hakim. Proses ke depan kita akan terus mengawal," tandasnya.

Tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal mengaku lega dengan sidang putusan hari ini. Dengan penolakan hakim tersebut permasalahan praperadilan sudah selesai.

"Keputusan hakim sudah sah, sudah clear. Proses penyidikan sudah sah, dan sekarang sudah tahap satu. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari," katanya.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya Rabu (20/1) lalu pemohon mengajukan enam saksi. Keenam saksi yang dihadirkan tersebut, salah satunya adalah saksi ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua orang saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.

"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.

Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan oleh pihak polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan hal itu tidak dibutuhkan.

"Kita lihat di dalam dokumen, disitu disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.

Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.

Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.

"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.

Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya

Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya