Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Sahaja dikabulkan, puluhan warga Mataram gunduli kepala

Gugatan Sahaja dikabulkan, puluhan warga Mataram gunduli kepala aksi cukur gundul. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Puluhan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, gembira atas kemenangan gugatan pasangan Salman-Jana Hamdian (Sahaja) terhadap Komisi Pemilihan Umum Mataram. Dengan kemenangan tersebut berarti Kota Mataram dapat melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.

Pada mulanya kota tersebut hanya memiliki calon tunggal yakni pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana (Aman). Kegembiraan itu pun diluapkan warga dengan menggunduli kepala mereka. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk rasa syukur karena Pilkada di Mataram bisa dilaksanakan.

"Menggunduli kepala ini sudah menjadi nazar (janji) kami sebagai warga Kota Mataram yang menginginkan agar pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Penggagas pendirian petugas keamanan Langlang Kota Mataram Farman, di Mataram, Jumat (21/8)

Firman atau akrab disapa Pekok Kenceng bersama puluhan rekannya itu melakukan aksi menggunduli kepala setelah Panwaslu Kota Mataram membacakan keputusannya pada Kamis (20/8), mulai pukul 17.00 WITA hingga 19.00 WITA.

"Begitu Panwaslu memenangkan gugatan 'Sahaja', kami langsung berinisiatif menggunduli kepala. Saat ini lebih dari 50 orang yang menggunduli kepalanya, dan saya yakin jumlah ini akan terus bertambah sebagai bentuk dukungan atas diselenggarakannya Pilkada Mataram," katanya.

Gundul, katanya, juga memiliki filosofis bersih dan lancar. Artinya, pilkada bisa terselenggara dengan cara-cara yang bersih dan berjalan dengan lancar sehingga menghasilkan pimpinan yang terbaik.

"Kami dari Langlang bersama kepolisian siap mengawal semua proses Pilkada Kota Mataram," tambahnya.

Pekok Kenceng yang juga menjadi salah seorang aparat di lingkup Pemerintah Kota Mataram ini menilai, aksi yang dilakukan puluhan orang tersebut menjadi bentuk aspirasi warga Kota Mataram ingin berpesta seperti halnya daerah-daerah lain.

"Pasalnya, pesta demokrasi hanya dilakukan lima tahun sekali. Mana ada yang berpesta demokrasi tujuh tahun sekali," sebutnya.

Aksi menggunduli kepala ini rencananya akan dilanjutkan dengan aksi mandi kembang yang akan diikuti ratusan warga kota di persimpangan kantor Gubernur NTB.

"Untuk aksi mandi kembang, waktunya masih kita koordinasikan," ujarnya.

Masyarakat Kota Mataram, katanya, sudah cukup pintar dalam berdemokrasi, dibandingkan orang-orang cerdas. "Justru, orang-orang cerdas inilah yang ingin menggagalkan pilkada," sebutnya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang berandai-andai akan melaksanakan pilkada tahun 2017 di Mataram, itu tidak benar.

Apalagi jika ada pihak-pihak yang berbicara tentang Pilkada Mataram batal itu artinya pihak tersebut tidak konsisten terhadap keputusan yang telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memang sengaja ingin menunda pilkada hingga 2017.

Untuk itu, sebagai warga Kota Mataram, dia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram harus segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan dari Panwaslu Kota Mataram.

"Keputusan yang disampaikan Panwaslu itu sifatnya sudah final dan mengingat," katanya.

Sementara hingga saat ini KPU Kota Mataram yang hendak dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapun, dan kabarnya KPU sedang melakukan konsultasi ke KPU RI.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros

Salah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).

Baca Selengkapnya
3 Fakta Menarik Jelang Pilkada Surabaya 2024, hanya Pasangan Petahana yang Daftar hingga Seruan Pilih Kotak Kosong
3 Fakta Menarik Jelang Pilkada Surabaya 2024, hanya Pasangan Petahana yang Daftar hingga Seruan Pilih Kotak Kosong

Hingga berita ini ditulis, hanya pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya