Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar

Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar Sidang Abu Tours di PN Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan dari Saudi Arabian Airlines atas penyidik Polda Sulsel dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar, Rabu (18/7).

Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel status sita setelah penetapan dari ketua PN Makassar.

Pertimbangan penolakan itu sebagaimana disebut dalam amar putusan yang dibacakan ketua hakim Suratno. Ketua hakim mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Kitab Undang-undang hukum acara pindana yang mengatur tentang tata cara dan dasar-dasar penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik direkrotorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel dinyatakan sah. Di lain pihak, Saudi Arabian Airlines selaku pemohon tidak mampu menunjukkan dalil-dalil permohonannya.

"Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Suratno.

sidang abu tours di pn makassar

Sementara Alfriady Putra SH, kuasa hukum pihak Saudi Arabian Airlines mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim. Dan satu apresiasinya adalah karena hakim dalam eksepsinya menyebutkan pihak Saudi Arabian Airlines tetap punya kepentingan dalam aset yang disita penyidik itu keterkaitannya dengan perdata.

"Oleh karena itu klien kami masih punya peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya tapi sebagai kuasa hukum kami belum bisa putuskan karena masih harus konsultasi dulu dengan klien sebagai pemohon," kata Alfriady Putra.

Diketahui, Saudi Arabian Airlines mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulsel karena menuntut sebagian aset PT Abu Tours yang disita penyidik. Pihak Saudi Arabian Airlines merasa punya hak juga terhadap aset perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut yang meninggalkan utang senilai Rp 60 miliar dari total tiket pesawat yang diberikan oleh Saudi Arabian Airlines.

Setelah keluarnya keputusan hakim PN Makassar yang menolak permohonan perusahaan maskapai itu, sejumlah mitra dan agen PT Abu Tours yang juga mengikuti jalannya proses sidang sejak awal mengaku bersyukur. Karena dengan demikian mereka kembali ada harapan untuk mendapatkan uang calon jamaah yang telah mereka kumpulan dan disetor ke PT Abu Tours namun pada akhirnya gagal diberangkatkan jalankan ibadah umrah.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada bapak hakim yang memutuskan tolak permohonan pemohon. Artinya ada harapan uang calon jemaah bisa kembali setelah nanti proses hukumnya selesai dan aset itu bisa dilelang untuk kepentingan calon jemaah," kata Anugrah Yasin Nugrah, salah seorang mitra PT Abu Tours.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini

Gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.

Baca Selengkapnya
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK

Pemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja

Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.

Baca Selengkapnya