Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan dari Saudi Arabian Airlines atas penyidik Polda Sulsel dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar, Rabu (18/7).
Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel status sita setelah penetapan dari ketua PN Makassar.
Pertimbangan penolakan itu sebagaimana disebut dalam amar putusan yang dibacakan ketua hakim Suratno. Ketua hakim mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Kitab Undang-undang hukum acara pindana yang mengatur tentang tata cara dan dasar-dasar penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik direkrotorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel dinyatakan sah. Di lain pihak, Saudi Arabian Airlines selaku pemohon tidak mampu menunjukkan dalil-dalil permohonannya.
-
Siapa yang mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi? 'Lion Air mengoperasikan pesawat jenis berbadan lebar generasi terbaru. Armada dimaksud mampu berkonigruasi kursi hingga 440 penumpang kelas ekonomi,' terangnya
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
"Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Suratno.
Sementara Alfriady Putra SH, kuasa hukum pihak Saudi Arabian Airlines mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim. Dan satu apresiasinya adalah karena hakim dalam eksepsinya menyebutkan pihak Saudi Arabian Airlines tetap punya kepentingan dalam aset yang disita penyidik itu keterkaitannya dengan perdata.
"Oleh karena itu klien kami masih punya peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya tapi sebagai kuasa hukum kami belum bisa putuskan karena masih harus konsultasi dulu dengan klien sebagai pemohon," kata Alfriady Putra.
Diketahui, Saudi Arabian Airlines mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulsel karena menuntut sebagian aset PT Abu Tours yang disita penyidik. Pihak Saudi Arabian Airlines merasa punya hak juga terhadap aset perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut yang meninggalkan utang senilai Rp 60 miliar dari total tiket pesawat yang diberikan oleh Saudi Arabian Airlines.
Setelah keluarnya keputusan hakim PN Makassar yang menolak permohonan perusahaan maskapai itu, sejumlah mitra dan agen PT Abu Tours yang juga mengikuti jalannya proses sidang sejak awal mengaku bersyukur. Karena dengan demikian mereka kembali ada harapan untuk mendapatkan uang calon jamaah yang telah mereka kumpulan dan disetor ke PT Abu Tours namun pada akhirnya gagal diberangkatkan jalankan ibadah umrah.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada bapak hakim yang memutuskan tolak permohonan pemohon. Artinya ada harapan uang calon jemaah bisa kembali setelah nanti proses hukumnya selesai dan aset itu bisa dilelang untuk kepentingan calon jemaah," kata Anugrah Yasin Nugrah, salah seorang mitra PT Abu Tours.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca Selengkapnya