Gugatan soal PLTA Batangtoru Ditolak, Walhi Banding
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Gubernur Sumatera Utara terkait Perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Penggugat langsung menyatakan akan menempuh upaya banding.
Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Jimmy Claus Pardede di PTUN Medan, Senin (4/3). "Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ucap Jimmy.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang diperoleh pada proses persidangan. Di antaranya mengenai pelibatan masyarakat sebenarnya tidak diperlukan perubahan izin kegiatan.
-
Mengapa Orangutan Tapanuli terancam punah? Hal ini disebabkan hanya terdapat 800 individu Orang utan Tapanuli yang masih hidup di Hutan Batang Toru. Selain itu, ancaman kehilangan habitat akibat perburuan juga menjadi faktor lainnya.
-
Dimana Orangutan Tapanuli bisa ditemukan? Mengutip indonesia.go.id, Orang utan Tapanuli ini hanya bisa ditemukan di ekosistem Batang Toru. Berada di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
-
Kenapa Orangutan terancam punah? Orangutan, spesies kera besar Asia yang unik, kini menghadapi ancaman kepunahan karena kehilangan habitat secara dramatis, pembunuhan ilegal, dan kebakaran hutan.
-
Kenapa Taman Nasional Tiga Puluh penting untuk orang utan? Gerakan ini diinisiasikan oleh Konservasi Ekosistem Hutan Sumatra untuk menjaga dan melestarikan satwa-satwa endemik yang langka dan terancam punah akibat adanya perburuan liar dan habitatnya yang mulai hancur.
-
Bagaimana cara TN Sembilang ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa? Penetapan kawasan ini sebagai suaka margasatwa didasarkan pada Hukum Pertambangan Hindia Belanda.
-
Bagaimana Taman Nasional Tiga Puluh melindungi orang utan? Di sini juga orang utan dilakukan proyek pelepas-liaran mereka di alam bebas.
Lokasi kegiatan berada di kawasan rawan gempa, namun tidak berada tepat di patahan. Selain itu, sejumlah upaya untuk membuat konstruksi tahan gempa 6,5 SR dan gangguan lainnya telah dimasukkan dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Terkait keberadaan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di sekitar lokasi juga dinilai tidak akan terancam, karena di kawasan itu ada suaka margasatwa.
Kekhawatiran habitat satwa langka itu akan terpecah dinilai telah terjawab dengan pembangunan jembatan untuk perlintasan. Selain itu, juga ada penanaman buah-buahan.
Sebelumnya dalam gugatannya, Walhi meminta agar Majelis Hakim membatalkan dan mencabut Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW (4X127,5 MW) dan Perubahan Quary di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy, tertanggal 31 Januari 2017.
Seusai persidangan, tim kuasa hukum Walhi mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai majelis hakim hanya berpikir secara prosedural.
Sementara fakta-fakta yang cukup kuat yang diberikan pihak Walhi justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim. "Padahal secara jelas registernya adalah gugatan lingkungan hidup. Tetapi pertimbangan hakim kita melihatnya hanya prosedural administrasi," ujar Walhi Padian Adi Siregar, salah seorang kuasa hukum.
Padian menambahkan, di antara fakta yang diabaikan yakni soal pemalsuan tandatangan ahli kehutanan dari USU, Onrizal, dalam Amdal. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.
Masyarakat Batangtoru yang dihadirkan Walhi sebagai penerima dampak, dinilai tidak relevan. Padahal objek gugatan itu ada di tiga kecamatan, Marancar, Sipirok dan termasuk Batangtoru.
Merespons putusan majelis hakim PTUN Medan, Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, memastikan pihaknya akan menempuh upaya banding. "Kami pastj banding karena pertimbangan dan putusan hakim kami nilai kurang tepat," katanya.
Walhi Sumut masih menunggu salinan putusan dari PTUN Medan. "Selanjurnya besok atau lusa akan kita sampaikan memori banding. Pihak Walhi pusat menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Walhi Sumut," ucapnya
Hingga saat ini pembangunan PLTA Batangtoru memantik polemik dan perlawanan. Pembangunannya dianggap mengancam lingkungan dan habitat orangutan tapanuli. Sejumlah unjuk rasa dilakukan Walhi Sumut menolak proyek itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaSalah satu taman nasional yang berada di lintas provinsi dan kabupaten ini menjadi kawasan habitat orang utan beserta jenis makhluk hidup lainnya.
Baca SelengkapnyaKSP mengatakan, orang utan justru merupakan simbol atau ikon dari lingkungan hidup di IKN.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaBKSDA Sultra menyebut orangutan tidak ada di wilayah Sulawesi apalagi Sultra. Dia menduga video itu di wilayah Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaTahura Lati Petangis memiliki luas mencapai 3.445,37 hektare yang terbagi lima blok.
Baca SelengkapnyaOrangutan Tapanuli, Spesies baru yang diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017. Selain spesies baru, satwa ini juga menjadi paling terancam kepunahannya seiring hilangnya habitat dan perburuan liar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tagar 'All Eyes On Papua' viral di media sosial akhir-akhir ini.
Baca SelengkapnyaSebuah kawasan yang menjadi tempat konservasi Orang utan ini terdapat beberapa kegiatan penelitian untuk ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Baca Selengkapnya